SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Penerapan era new normal rupanya tak mengubah kebijakan larangan pesta resepsi pernikahan yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Karena dikhawatirkan dapat menyebarkan Covid-19 jika mengundang massa banyak. Namun pemerintah bisa mengizinkan asal membatasi jumlah undangan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandeglang, Sajidin mengatakan, pesta pernikahan itu bisa menggundang massa banyak yang rentan adanya penyebaran Covid-19, sehingga masih dilarang. Adapun diperbolehkan juga dibatasi undangannya.
“Tidak jauh berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Tapi tetap pelaksanaan itu diperbolehkan di luar rumah, seperti di gedung asalkan jumlah pesertanya tidak boleh lebih dari 30 orang dan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” kata Sajidin, Selasa (16/6).
Menurut Sajidin, sejak adanya wabah Covid-19, terjadi penurunan angka pernikahan. Selain itu, penganten yang melangsungkan pernikahan di tengah wabah Covid-19 justru tidak memiliki buku nikah.
“Karena penerbitan buku nikah itu terhalang dengan adanya peraturan yang mengharuskan karyawan bekerja di rumah,” jelasnya.
Akan tetapi dia menegaskan, untuk saat ini penerbitan buku nikah sudah kembali normal. Bahkan KUA juga mulai melonggarkan proses kepengurusan nikah, dengan mewajibkan peserta nikah untuk mendaftarkan diri 10 hari sebelum pelaksanaan pernikahan digelar.
“Dampaknya besar terhadap pernikahan. Akta nikah juga sebelumnya tidak bisa terbit karena, kan ada sistem kerja di rumah itu yah, work from home. Tapi sekarang sudah normal lagi, asalkan pendaftaran harus dilakukan sebelum 10 hari kerja itu sudah mendaftar,” jelasnya.
Adapun jumlah penikahan yang tercatat di KUA Kecamatan Pandeglang kata Sajidin, terhitung sejak awal Januari sampai 16 Juni 2020 ada sebanyak 149 orang.
“Dari awal Januari sampai bulan Juni ini baru ada 149 orang yang tercatat menikah,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post