Jumat, 24 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mantan Sopir Dibekuk Personel Satresnarkoba Polres Serang di Kontrakannya

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Jumat, 19 Jan 2024 17:29 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
Pengedar sabu (tengah), diamankan ke Mapolres Serang. (ISTIMEWA)

Pengedar sabu (tengah), diamankan ke Mapolres Serang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Apes, gegara nekad mengedarkan narkoba, AN (27), warga Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.

AN harus mendekam di penjara, setelah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di rumah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Dijelaskannya, tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka mengedarkan narkoba.

“Awalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi, jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Jumat (19/1/2024).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan, kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AN di rumah kontrakannya.

“Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka AN baru selesai mengemas sabu ke dalam paketan kecil. Sebanyak 17 paket sabu diamankan petugas, dari dalam bungkus rokok,” kata Kapolres.

Baca Juga: 2 Pengedar Narkotika Diamankan Ke Mapolres Serang

Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan, karena tidak memiliki pekerjaan setelah diberhentikan sebagai sopir angkutan barang.

“Tersangka AN mengaku, hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Tersangka terpaksa melakukan, setelah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir,” tambah Kapolres.

BeritaTerbaru

UPACARA HAN 2026 - Pelaksanaan upacara Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026, tingkat Kabupaten Serang, Kamis (23/7/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Zakiyah Ajak Semua Elemen Masyarakat Penuhi Hak dan Lindungi Anak

Kamis, 23 Jul 2026 17:33 WIB
PELANTIKAN - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, melantik 4 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pandeglang, Kamis (23/7/2026). (ISTIMEWA)

Lantik 4 Pejabat Eselon II, Bupati Dewi: Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Kamis, 23 Jul 2026 15:38 WIB
SALURKAN BANTUAN - Jajaran Polres Pandeglang salurkan bantuan air bersih. (ISTIMEWA)

Tangani Kekeringan, Jajaran Polres Pandeglang Turut Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 23 Jul 2026 13:45 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Ikhsan Ahmad. (ISTIMEWA)

Anggaran TA Pemprov Fantastis, Pengamat Sebut Eksekutif dan Legislatif Teledor

Kamis, 23 Jul 2026 13:35 WIB

Tersangka AN juga mengakui, bahwa sabu yang diamankan didapat dari AA (DPO ) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Keuntungan dari menjual sabu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara, tersangka AN mengatakan jika bisnis haram yang dilakukannya tidak diketahui isterinya.

AN mengaku menyesal atas perbuatannya, terlebih dirinya yang masih pengantin baru juga harus berpisah dengan isterinya yang baru dinikahinya.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (sidik)

Tags: barang buktipengedar sabusatresnarkoba polres serang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Direktur Eksekutif PPASDA, Muhammad Irvan Mahmud Asia. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Sudaryono Dinilai Sosok Tepat Pimpin BGN

Kamis, 23 Jul 2026 13:28 WIB
Banten Region

Acep Dimyati Kembali Pimpin PKB Lebak

Kamis, 23 Jul 2026 12:35 WIB
SALURKAN BANTUAN - Anggota TNI Kodim 0601/Pandeglang salurkan bantuan air bersih, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Danrem 064/MY Dan Dandim 0601/Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih

Rabu, 22 Jul 2026 19:34 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (kiri), menunjukkan barang bukti BBL. (ISTIMEWA)
Banten Region

Upaya Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan

Rabu, 22 Jul 2026 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Amankan 1 Tersangka Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Warga Lebak

Rabu, 22 Jul 2026 18:41 WIB
KUNJUNGAN - Anggota Fraksi Partai Gerinda Kabupaten Serang, mengunjungi kediaman Marni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Pastikan Marni Tetap Melanjutkan Sekolah

Rabu, 22 Jul 2026 18:35 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Musim Kemarau, Masyarakat Kota Tangerang Diminta Tak Bakar Sampah

Musim Kemarau, Masyarakat Kota Tangerang Diminta Tak Bakar Sampah

Senin, 20 Jul 2026 16:05 WIB

KNPI Kota Tangerang Perkuat Literasi Lewat Lesehan Sastra

Sabtu, 18 Jul 2026 12:58 WIB
DP3AP2KB Kota Tangerang Dampingi Korban Kekerasan hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

DP3AP2KB Kota Tangerang Dampingi Korban Kekerasan hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 23 Jul 2026 15:54 WIB
Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan

Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan

Rabu, 22 Jul 2026 19:22 WIB
BANTUAN AIR BERSIH - Warga Kampung Seuseupan RT 002/RW 001, Desa Seuseupan, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berbondong-bondong membawa ember, galon, tong, serta wadah lainnya untuk menampung bantuan air bersih, Senin (20/7/2026). (ISTIMEWA)

Tampung Bantuan Air Bersih, Warga Sukaresmi Pandeglang Kumpulkan Ember dan Galon

Senin, 20 Jul 2026 18:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.