SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, memastikan tarif pajak jasa hiburan SPA dan Panti Pijat naik 40 persen dari sebelumnya 25 persen.
Kenaikan tersebut, mengacu pada Undang – Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa – apa dengan adanya kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Sebab domainnya ada di Pusat.
“Ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di kita. Kenaikan ini, mengacu pada Undang – Undang HKPD, kalau di Undang – Undangnya 40 persen kita tidak bisa turunin jadi 30 persen, karena akan menyalahi aturan, tapi yang naik 40 persen hanya SPA dan Panti Pijat saja,” kata Nizam, Minggu (21/1/2024).
Setelah adanya kenaikan pajak hiburan, kata Nizam sejumlah pengusaha banyak yang menyampaikan keberatan.
Keberatan datang dari tiga orang pengusaha hotel di Anyer dan Hotel Horison, di Lingkar Waringinkurung.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Dorong OPD Memanfaatkan Sistem Penerimaan Daerah Yang Modern
“Berlaku kenaikan pajak hiburan di Januari tahun ini. Kita sebagai Pemda mengacunya ke Undang – Undang HKPD. Jadi tetap kita tagih, kalau mereka tidak mau bayar,” tuturnya.
Diakui Nizam, potensi pajak SPA dan Panti Pijat tersebut lumayan besar yaitu mencapai Rp200 juta lebih. Dengan demikian, adanya kenaikan pajak tersebut dipastikan akan ada peningkatan penerimaan pajak.
“Pajak hiburan, kita targetkan naik dari tadinya Rp1,4 Miliar menjadi Rp1,6 Miliar. Cuma tidak serta merta, pajak itu (SPA dan Panti Pijat), ada ketangkasan, bilyard, kolam renang dan lain lain,” tuturnya. (sidik)
























