SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, tahun ini menargetkan pelayanan berbasis digital yang terintegrasi dengan aplikasi Serang Tatu atau Serang Terlayani Satu Pintu di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelayanan berbasis digital tersebut, sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Presiden (Perpres), tentang Transformasi Digital.
Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Telematika Diskominfosatik Kabupaten Serang, Ari Arumansyah mengatakan, bahwa 6 OPD yang ditarget menerapkan pelayanan yang terintegrasi dengan aplikasi Serang Tatu antara lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang kaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, untuk pelayanan pembuatan AK-1 atau kartu kuning. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang diantaranya, berkaitan dengan pelayanan masyarakat tidak mampu seperti pembuatan surat keterangan tidak mampu.
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang pelayanan legalisir ijazah, kemudian pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, dan Rumah Sakit untuk pendaftaran pelayanan kesehatan.
“Jadi semua terintegrasi kan dalam satu portal, semua bisa mengakses aplikasi Serang Tatu, apa saja informasi yang ada di Kabupaten Serang dan pelayanan apa saja yang ada disitu,” ujar Ari, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Ari menjelaskan, untuk dapat mengakses pelayanan melalui Aplikasi Serang Tatu, masyarakat terlebih dahulu mendownload aplikasi tersebut melalui Play Store. Kemudian, masyarakat bisa Log In, setelah itu masyarakat bisa memilih pelayanan apa saja yang diinginkan.
“Misalnya masyarakat butuh pelayanan Disdukcapil, disitu bisa klik Disdukcapil kemudian klik pelayanan yang diinginkan seperti KTP atau kartu keluarga, masyarakat bisa meng-upload persyaratan persyaratan apa yang dibutuhkan, nanti bisa dilihat progresnya sampai sejauh mana, kalau dimungkinkan nanti masyarakat bisa cetak sendiri, tanpa datang ke kecamatan,” tuturnya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Haerofiatna menambahkan, berdasarkan amanat perda dan Perpres tentang transformasi digital ada 9 layanan wajib secara tematik disatukan menjadi satu buah aplikasi salah satunya Aplikasi Serang Tatu.
“Untuk teknis penyatuan dan integrasi sudah kita siapkan semuanya, tinggal kesanggupan para OPD masing masing, contoh DPMPTSP layanan OSS sudah otomatis masuk ke dalam aplikasi Serang Tatu,. Selain itu Dukcapil tinggal mengintegrasikan lagi,” ungkapnya.
Haero menegaskan, pelayanan berbasis digital yang terintegrasi dengan aplikasi Serang Tatu ini, dalam rangka meningkat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (sidik)
























