SATELITNEWS.COM, LEBAK—Para nelayan di Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mengeluhkan kenaikan retribusi ikan. Kenaikan yang berdasarkan regulasi baru dari pemerintah daerah itu dianggap terlalu memberatkan yakni dari semula 3 persen menjadi 8 persen.
Berdasarkan informasi di tempat pelelangan ikan (TPI) Binuangi, kenaikan itu terjadi sejak awal tahun 2024. Kebijakan itu pun ditentang. Sebab dampak regulasi itu dianggap bisa menyebabkan kerugian negara maupun pemerintah daerah setempat. Hal itu lantaran dikhawatirkan adanya transaksi di luar TPI.
Salah seorang juragan ikan di Binuangeun, Engkos mengaku, para nelayan serta para juragan ikan sangat keberatan atas regulasi tersebut. “Sebelumnya iya dari 3 persen naik ke 8 persen, tapi kumulatif tergantung transaksi. Tapi sekarang dari nol rupiah sampai 200 ribu itu kenaikannya 4.000 sekitaran segitu,” kata Engkos saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh SatelitNews.Com, Rabu (24/1/2024).
“Apa imbas langsungnya ke kita. Akhirnya transaksi itu dilakukan non TPI alias di luar TPI. Itu akan merugikan negara dan daerah juga,” sambung Engkos mengungkapkan dampak yang bakal ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
Pada dasarnya keinginan nelayan maupun juragan ikan retribusi kembali semula 3 persen. Sebab, kebijakan itu dianggap memberatkan terhadap penghasilan mereka. “Intinya kenaikan itu dikeluhkan jelas oleh nelayan dan para juragan ikan. Itu terkait retribusi TPI ya,” ujarnya.
Selain regulasi kenaikan retribusi ikan, para nelayan dan para juragan juga mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus membayar sebelum aktivitas.
Baca Juga: 5 Hari Terombang-ambing di Lautan, Nelayan Asal Lebak Ditemukan di Tasikmalaya
“Ada dua permasalahan, yang satunya PNBP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang satu lagi retribusi dari daerah kabupaten,” tuturnya. Menurut Engkos, PNBP itu paling berat pasca KKP membuat aturan tersebut. Terlebih lagi katanya kebijakan itu sangat memberatkan bagi kelangsungan hajat nelayan. “PP nomor berapa saya lupa, tapi jadi ikan itu dibebankan per Kg dengan harga standar ikan masing-masing, misalkan ikan tongkol, ikan tuna dan sebagaianya,”katanya.
“Tapi yang kabupaten itu alhamdulilah sudah dikembalikan lagi ke semula tiga persen yang dibeban ke bakul kepada pembeli,” sambungnya. “Hasil obrolan ya kemarin itu seperti uji coba atau relaksasi. Nah relaksasi itu dipermasalahkan akhirnya dikembalikan lagi Karena itu memberatkan bukan kepada bakul saja melainkan ke nelayan,” sambungnya.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Bernardi saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan adanya keluhan dari nelayan tersebut. Namun ia belum bisa memberikan keterangan secara rinci lantaran tengah diperjalanan. “Betul, sudah ditanggapi persoalannya,” singkatnya.(mulyana)
