Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Soal Presiden Boleh Kampanye, KPU: Ada Masalah?

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 25 Jan 2024 17:53 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Jokowi: Presiden Boleh Memihak

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1) dalam acara acara Penyerahan Pesawat C-130J-30 Super Hercules. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa Presiden Jokowi hanya menyampaikan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang, saat menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh berpihak saat pemilu. Sementara Capres nomor urut 1 Anies Baswedan bersikeras agar Jokowi tetap netral.

“Lho kalau menyampaikan ini ketentuan di UU kan memang ada masalah? Orang menyampaikan ketentuan di UU,” ujar Ketua KPUHasyim Asy’ari, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

“Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu,” sambungnya.

Menurutnya, atas ketentuan dalam UU Pemilu tersebut, presiden dibolehkan berkampanye dan berpihak.

“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu,” ucap Hasyim.

Terkait pengawasan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, Hasyim mengingatkan ada Bawaslu selaku pengawas. “Beliau kan menyampaikan pasal di UU kan enggak masalah. Wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan saja toh. Nah soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu,” imbuh Hasyim.

BeritaTerbaru

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_162637

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
IMG_20260513_135759

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB

Jika presiden ingin ikut serta secara langsung dalam kampanye, maka harus mengajukan cuti. Ia mengatakan untuk agenda kemarin di Halim Perdanakusuma, Hasyim menyebut bukan termasuk agenda kampanye.

“Kalau beliau kampanye (ajukan cuti). Kemarin kan nggak kampanye. Ya memang begitu (mesti ajukan cuti),” ujar Hasyim.
Sebelumnya, pada Rabu (24/1/2024), Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam Pemilu. Selain itu, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Ketika ditanya soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi menegaskan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara. Saat ditanya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya. “Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?” katanya.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menilai banyak pihak yang menyalahartikan pernyataan Presiden Jokowi tersebut. “Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/1/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari kepada wartawan, kemarin.
Ari menjelaskan, seorang presiden memang boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun

2017 tentang Pemilu. Beleid menyebutkan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ari menuturkan, ketentuan yang disampaikan Jokowi terkait presiden boleh berkampanye bukan hal baru. “Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ucap Ari.

Kendati begitu, ada beberapa syarat bila presiden hingga kepala daerah turut berkampanye. Tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Lalu, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara itu, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan bersikeras meminta Presiden Jokowi bertindak netral dalam kontestasi Pilpres 2024. Anies mengatakan, bertindak netral bagi aparat negara adalah hal yang paling mudah dilakukan dibanding dengan mesti memihak salah satu paslon.

“Netral itu tidak perlu mengeluarkan effort apapun. Tapi kalo intervensi itu harus ada effort. Kalau mau terlibat itu harus ada effort khusus,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Oleh karenanya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan agar Jokowi tetap di jalurnya sebagai kepala negara dan memilih jalan netral. “Jadi menurut saya udah jalankan saja netralitas toh ini sedang menceritakan sejarah kok bukan memenangkan salah satu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo enggan menanggapi pernyataan Jokowi. “Halah, nonton (teater) iki wae, kok (tanya soal) presiden, enggak (komentar), nonton ini saja,” kata Ganjar di sela-sela menonton pementasan teater di Jogja, dua hari lalu. (bbs/san)

Tags: kampanyekpupresiden
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang
Headline

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
IMG_20260513_095131
Banten Region

Praktik “Titip Jabatan” Disebut Masih Terjadi, Penerapan Manajemen Talenta Dipersoalkan

Rabu, 13 Mei 2026 09:57 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan
Headline

Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Selasa, 12 Mei 2026 19:42 WIB
Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak
Banten Region

Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Selasa, 12 Mei 2026 19:20 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Ngeriung Bareng Masyarakat Sepatan, Bupati Tangerang Beberkan Program Pertanian

Ngeriung Bareng Masyarakat Sepatan, Bupati Tangerang Beberkan Program Pertanian

Sabtu, 9 Mei 2026 10:07 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, jadi tersangka dalam kasus laka lantas maut di SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Kepala DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas SDN Sukaratu 5 Majasari

Selasa, 12 Mei 2026 18:25 WIB
IMG_20260513_192234

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
PELANTIKAN - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, kembali melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pandeglang, Kamis (7/5/2026). (ISTIMEWA)

Lantik 9 Pejabat Eselon II, Bupati Dewi: Harus Responsif dan Bekerja Cepat

Kamis, 7 Mei 2026 19:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.