SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mencuatnya persoalan tidak akan dibayarkannya Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TPBBK) bagi guru sertifikasi dan pengawas sertifikasi mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang M Habibi Arafat.
Dia menilai, keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor: 900.1/Kep.22-Huk/2024 tentang Besaran TPPBK kepada ASN tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Pandeglang blunder dan menganaktirikan tenaga pengajar.
Habibi menyarankan agar Pemkab segera melakukan revisi dan menarik kembali kebijakan yang telah dibuat itu. Kata Habibi, SK yang dikeluarkan Pemkab Pandeglang cacat administrasi dan mengangkangi keputusan di atasnya atau terkesan tidak memihak kepada para guru.
“Kalau tidak ada aturan yang melarang dari Menteri atau dari Presiden, kenapa harus dihentikan tunjangannya? Saya tidak sepakat ketika tunjangannya dihentikan, kecuali ada aturan yang melarang dari pusat, kalau tidak ada kenapa harus dihentikan?” kata Habibi tegas, Kamis (8/2/2024).
Habibi menilai, tidak dibayarkannya TPBBK kepada guru sertifikasi dan pengawas sertifikasi merupakan bentuk penghianatan Pemkab terhadap para guru. Hal itu, harus segera dibenahi dan jangan dilakukan lagi, dengan alasan apapu .
“Pemberian TPBBK itu sebagai salah satu penghormatan Pemkab terhadap guru yang mendidik generasi bangsa ini, kalau bisa ditambah penghasilannya jangan malah dikurangi, jangan ngawur kalau mengeluarkan kebijakan,” katanya.
Baca Juga: Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah
“Saya akan coba pertanyakan ke Disdikpora untuk klarifikasi terkait peraoalan itu, ada apa sebenarnya sampai persoalan ini gaduh ditahun politik,” sambungnya.
Sebelumnya diberutakan, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TPBBK) bagi guru sertifikasi dan pengawas sertifikasi terancam tak dibayarkan.
Hal itu karena, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor: 900.1/Kep.22-Huk/2024 tentang Besaran TPPBK kepada ASN tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Pandeglang besara untuk guru sertifikasi dan pengawas sertifikasi dihilangkan.
Seorang guru sertifikasi yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku keberatan apabila TPBBK dihilangkan atau tidak dibayarkan. Hal itu karena, akan menyebabkan kegaduhan dikalangan para guru sertifikasi.
“Kalau bisa jangan sampai kejadian, karena itu merugikan buat kami. Kami sudah tahu mengenai kabar itu, sudah banyak juga yang sudah mendaptkan informasi terkait tidak adanya TPBBK bagi guru sertifikasi.,” katanya, Selasa (6/2/2024).(adib)
























