SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, menemukan dugaan pelanggaran Pemilu di masa tenang ini. Dugaan pelanggaran itu, dalam bentuk kampanye mengumpulkan banyak orang dengan membagikan sejumlah barang, dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Kota Serang, yang dilakukan pada Minggu (11/2/2024) malam.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faizal, saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024) mengatakan, dirinya sudah menerima laporan terkait indikasi dugaan pelanggaran kampanye itu.
Atas laporan itu, Bawaslu langsung melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran serta Barang Bukti (BB).
“Sedang ditangani oleh tim dari Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Ali.
Menurut Ali, pihaknya sampai saat ini masih melakukan kajian terhadap laporan itu. Oleh karenanya belum bisa memastikan apakah masuk kategori pelanggaran atau bukan, apakah sudah memenuhi syarat atau belum.
“Itu akan kami kaji terlebih dahulu. Nanti malam rencananya akan rapat juga,” ujarnya.
Baca Juga: Terdapat 138 Pelanggaran Pemilu, Banten Masuk Empat Besar Nasional
Di masa tenang ini, Ali juga mengantisipasi terjadinya politik uang di masyarakat. Untuk itu, Ali sudah menurunkan tim Gakumdu di sejumlah titik tertentu yang patut dicurigai adanya potensi pelanggaran itu.
“Manakala ada temuan, tentu langsung kita tindak,” pungkasnya.
Disinggung terkait dengan masih adanya beberapa APK yang terpasang di beberapa titik, Ali mengungkapkan, akan terus melakukan upaya penurunan seluruh bentuk APK yang terpasang.
Menurutnya, di hari pertama masa tenang pihaknya sudah banyak menurunkan APK yang melibatkan seluruh Panwas di setiap tingkatan sampai pengawas TPS serta berkordinasi dengan lembaga terkait.
“Alhamdulillah dari laporan perhari ini sudah berangsur rapih dan tertib meskipun masih ada beberapa titik segera kami tindaklanjuti. Mudah-mudahan sampai besok sudah selesai,” ucapnya. (luthfi)
























