Bapenda Sebut PT Auto Parking Menunggak 16 Bulan
satelitnews.com, KELAPA DUA—Satgas Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menindak PT Auto Parking, selaku pengelola parkir di dua lokasi atau kawasan ruko di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, dengan memasang stiker menunggak pajak, Selasa (14/1). Tindakan Satgas ini nyaris diwarnai kericuhan, karena anggota Satgas dan Satpam setempat sempat bersitegang.
“Iya, sempat bersitegang. Cuma bisa dilerai. Saat itu Satgas Pajak Daerah yang sedang menempel stiker menunggak pajak sempat dihalangi oleh Satpam, karena menempel di mesin parkir, yang kebetulan ada tulisan Paramount di pos pembayaran parkir disitu. Tapi tetap kami tempel,” ungkap Soma Atmaja, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, kemarin.
Soma mengaku memimpin langsung pemasangan stiker tersebut, bersama Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang, Kabid Pajak Non PBB dan BPHTB Epi Supriatna, serta anggota Trantib Kecamatan Kelapa Dua.
“Wajib pajak parkir ini membandel. Sudah kita peringati beberapa kali tetap tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkap Soma.
Dalam data Bapenda, selama 16 bulan, terhitung sejak September 2018 PT Auto Parking ini tidak menyetorkan pajaknya ke Kabupaten Tangerang. Sebanyak dua titik PT Auto Parking tidak membayarkan pajak, mulai dari samping Jalan Raya SMS, persisnya tepat di bunderan Gading Serpong Ruko Serenada Sentre dan Ruko Agricola.
“Kami terus memberikan sanksi berupa penyegelan, kami tempuh melalui memberikan peringatan lebih dahulu,” ujar Soma yang juga mantan Camat.
Kalau pengelola PT Auto Parking masih tetap tidak mau membayar tunggakan pajak, kata Soma, Bapenda akan membuat berita acara yang akan dikoordinasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Jika masih nakal, kami akan koordinasikan ke DPMPTSP agar perizinan mereka untuk dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Operasional PT Auto Parking, Arief, saat ditemui di lapangan pihaknya akan segera melakukan kewajiban sebagai wajib pajak berupa melaporkan dan membayar pajak yang selama ini belum terbayar. “Akan segera kami selesaikan. Kami akan segera laporkan ke pusat,” tandasnya.
Penjaga parkir Auto Parking yang enggan disebutkan namanya, menyatakan selama parkir tersebut mendapatkan satu shift sekitar Rp 1,6 juta. Sedangkan petugas parkir jaga bergiliran selama tiga shift.
“Paling ramai disini mencapai Rp 1,6 juta – Rp 700 ribu paling sepi. Sedangkan berjaga sebanyak tiga shift,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengaku tidak mengetahui adanya penyegelan tersebut. “Kami Satpol PP tidak mengetahui adanya penyegelan secure park yang dilakukan Bapenda,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post