SATELITNEWS.COM, LEBAK–Polres Lebak dalam 14 hari mendatang mulai Senin (4/3/2024) bakal menggelar Operasi (Ops) Keselamatan Maung 2024. Ada 11 sasaran yang menjadi atensi digelarnya operasi tersebut.
Kasat Lantas Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulya Sugiharto mengatakan, operasi yang digelar selama 14 hari tentunya pengecekan kesiapan anggota dan kendaraan dilakukan untuk memastikan operasi keselamatan berlalu lintas berjalan lancar.
“Mulai besok (Senin 4 Maret 2024), Operasi Keselamatan Maung digelar. Ada 11 sasaran yang menjadi atensi kegiatan yang dipusatkan di wilayah kota Rangkasbitung dan sekitarnya,” kata Mulya, Minggu (3/3/2024).
“Ini bertujuan agar personel bisa memaksimalkan kendaraannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dimaksimalkan untuk dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran lalu lintas di wilayah Lebak,” Mulya mengungkapkan.
Mulya menambahkan, Operasi Keselamatan Maung akan menyasar para pengguna kendaraan yang tidak tertib aturan berlalu lintas. Hanya saja diprioritaskan tindakan yang bersifat teguran, imbauan dan sosialisasi hingga penindakan melalui ETLE statis dan mobile.
Khusus kepada balap liar yang meresahkan masyarakat, anggota Satlantas, ujar Mulya, dipastikan mengambil tindakan tegas kepada para pelakunya. “Balap liar tidak ada ampun, kita pastikan tindak secara tegas. Maka dari itu anggota lantas juga akan dimaksimalkan dalam melaksanakan kegiatan berpatroli,” pungkas Mulya.
Operasi Keselamatan Maung 2024 diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan dan pelanggaran. Ada pun yang menjadi atensi khusus dalam operasi keselamatan maung 2024 ini seperti, berkendara sambil menggunakan handphone, pengendara dibawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dalam pengaruh alkohol.
Berikutnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendaraan yang overdimension, sepeda motornya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) dan terkahir kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan khusus.(mulyana)
Diskusi tentang ini post