Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemkot Tangerang Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Selama Bulan Ramadan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 11 Mar 2024 15:20 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pemkot Tangerang Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Selama Bulan Ramadan

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin di sela-sela kegiatannya. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan tindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan terkait jam operasional selama bulan suci Ramadan.

Hal itu tertuang melalui peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramdan 1445 H/2024 M disampaikan sejumlah ketentuan.

Pada surat edaran nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Ramadan diimbau melalui surat agar pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB).

Kemudian dalam surat edaran itu disampaikan khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, poin ketiga pada surat edaran itu, penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.

“Kalau ada yang tidak sesuai akan kita ber tindakan yang tegas. Namun sebelum itu, terus kita dorong persuasif menyampaikan kepada rekan-rekan aturan-aturan yang kita tentukan pada Ramadan ini,”ujar Pj Wali Kota Tangerang Nurdin,”Senin (11/3).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Dorong Penguatan Nilai-nilai Spiritual

Lebih lanjut, Nurdin turut mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas dan kenyamanan khususnya selama Ramadan.

“Mari bersama kita jaga kekhidmatan bulan suci ini dengan terus mematuhi anjuran dan juga peraturan-peraturan yang berlaku agar ibadah kita menjadi ladang berkah bagi kita semua,”pungkasnya. (mg05)

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB
Tags: aturan jam operasional selama bulan suci RamadanPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

RAPAT KOORDINASI -- Dalam Rapat Forkopimda Kabupaten Serang, Erupsi GAK dan Kasus Asusila Jadi Pembahasan. (ISTIMEWA)

Rapat Forkopimda Kabupaten Serang, Erupsi GAK dan Kasus Asusila Jadi Pembahasan

Selasa, 22 Sep 2026 17:57 WIB
MENGAMANKAN BARBUK : Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, mengamankan barang bukti kencingan solar bersubsidi. (ISTIMEWA)

Pelaku Kencingan Solar Bersubsidi Diamankan, Polda Banten Lakukan Pendalaman

Minggu, 27 Sep 2026 12:47 WIB
Disperindag Kabupaten Tangerang Perkuat IKM Padat Karya dan Daya Saing Industri

Disperindag Kabupaten Tangerang Perkuat IKM Padat Karya dan Daya Saing Industri

Kamis, 24 Sep 2026 21:03 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 22 September, Cek Lokasinya

Selasa, 22 Sep 2026 08:10 WIB
Tol Rangkasbitung–Cileles Uji Laik, Nataru Ditarget Dibuka Gratis

Tol Rangkasbitung–Cileles Uji Laik, Nataru Ditarget Dibuka Gratis

Senin, 28 Sep 2026 17:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.