SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan tindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan terkait jam operasional selama bulan suci Ramadan.
Hal itu tertuang melalui peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramdan 1445 H/2024 M disampaikan sejumlah ketentuan.
Pada surat edaran nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Ramadan diimbau melalui surat agar pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB).
Kemudian dalam surat edaran itu disampaikan khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, poin ketiga pada surat edaran itu, penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.
“Kalau ada yang tidak sesuai akan kita ber tindakan yang tegas. Namun sebelum itu, terus kita dorong persuasif menyampaikan kepada rekan-rekan aturan-aturan yang kita tentukan pada Ramadan ini,”ujar Pj Wali Kota Tangerang Nurdin,”Senin (11/3).
Lebih lanjut, Nurdin turut mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas dan kenyamanan khususnya selama Ramadan.
“Mari bersama kita jaga kekhidmatan bulan suci ini dengan terus mematuhi anjuran dan juga peraturan-peraturan yang berlaku agar ibadah kita menjadi ladang berkah bagi kita semua,”pungkasnya. (mg05)