SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sebanyak 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pandeglang, bakal mengikuti uji kompetensi selama dua hari. Kegiatan itu, merupakan rangkaian Open Bidding atau seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Open bidding tersebut untuk menutup kekosongan empat jabatan eselon II, yakni kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK), Kepala Dinas Perikanan, kepala Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, proses uji kompetensi akan dilakukan selama dua hari penuh. Kegiatan itu dilakukan, sejak pagi hingga malam di gedung Badan Diklat (Badiklat) Provinsi Banten.
“Minggu depan yang empat jabatan semuanya uji kompetensi, dari pagi sampai malam, dua hari lah, target kita bulan Mei dan Juni sudah ada peserta yang sudah ditetapkan,” kata Fahmi, Jumat (26/4/2024).
Fahmi menargetkan, dalam waktu dekat kegiatan itu sudah selesai dilakukan dan hasil dari tes bisa segera disampaikan kepada Bupati Irna Narulita. Sehingga, kata dia, proses penetapan dan pelantikan JPT Pratama bisa dilakukan pada bulan Mei mendatang.
“Sebelum Pilkada boleh tidak mutasi dan rotasi? Atas seizin Kemendagri, nanti kita bikin dulu semua itu dari mulai eselon II, III, IV, nanti kita usulkan, kita minta rekom Kemendagri, baru setelah direkomendasi kita lakukan pelantikan,” tambahnya.
Baca Juga: Sudah 4 Kali Open Bidding, BPR Serang Kesulitan Isi Jabatan Direktur Kepatuhan
“Diperbolehkan baru kita lakukan acara pelantikan, boleh pelantikan, selama ada rekomendasi kalau dalam kondisi sekarang ini ada enam bulan kan, sebelum ditetapkan Bupati definitif,” sambungnya.
Fahmi mengatakan, semua kekosongan jabatan akan diselesaikan di tahun 2024 ini, sehingga di tahun berikutnya Pemkab akan fokus pada menutup kekosongan jabatan yang akan terjadi di tahun 2025.
“Intinya kita siasati kita sikapi kita berharap di tahun sekarang ada pelantikan tapi kita ingin sekaligus tahapannya kan tidak sama dengan sebelumnya, norma sebelumnya,” imbuhnya. (adib)
























