SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bupati Mimika, Papua Tengah Eltinus Omaleng diultimatum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serahkan diri atau ditangkap setelah terbit putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eltinus dalam perkara korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, putusan perkara Eltinus sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan MA itu sudah bisa dieksekusi . “Teknis (eksekusi)-nya biasa saja. Pertama, kami menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang,” ujar Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
“Kalau dia tidak punya itikad baik, kami panggil. Kalau kami sudah panggil dengan yang wajar, kemudian enggak datang, yaapa boleh buat. Akan kami panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja,” tandas Tanak.
Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. MA pun menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang membebaskan Eltinus. Sidang pembacaan putusan kasasi digelar pada Rabu, 24 April 2024. Menurut majelis kasasi, Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Menjatuhkan) pidana penjara2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dilansir di situs Kepaniteraan MA, Kamis, 25 April 2024. Perkara kasasi nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. (rm)