SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Gara-gara nekat beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dua tempat hiburan di BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan ditutup. Pemerintah Kota Tangsel memastikan akan mencabut izin operasional tempat karaoke Matador dan tempat spa Lemon.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana menegaskan proses pencabutan izin operasional kedua tempat hiburan itu sudah berjalan. Namun belum diketahui kapan pelaksanaan pencabutan akan dilakukan.
“Kedua tempat hiburan tersebut bergerak di bidang usaha karaoke dan massage, yakni Karaoke Matador dan Massage Lemon. Ya sudah itu tinggal pelaksanaannya aja. Prosesnya sudah berjalan,”ungkap Sapta Mulya, Senin (22/6).
Sapta menjelaskan tempat karaoke Matador sudah sering melanggar larangan beroperasi pada masa PSBB. Pemilik usaha kerap membandel dan tak ikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Sedangkan tempat hiburan Lemon Massage selain beroperasi di masa PSBB, pemilik usaha juga mengoperasikan dalam izin operasional yang sudah habis. “Izin udah abis tapi tetap beroperasional, terakhir beroperasi PSBB kemarin dia buka dalam kondisi izin yang sudah habis, sudah selesai,” kata Sapta.
Namun, soal pencabutan izin operasional tempat usaha Lemon Massage, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menjelaskan tak perlu dicabut. Sebab sudah tidak berlaku izin operasionalnya.
“Sudah ada jawaban dari DPMPTSP bahwa Lemon tidak perlu dicabut karena memang izinnya sudah habis tidak perlu ada pencabutan, memang sudah tidak ada izin operasionalnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Sapta, pencabutan tempat usaha ini tidak dilakukan semata-mata dari Satpol PP saja melainkan juga dari dinas terkait. “Kita kan sama DPMPTSP ya bukan semata mata dari sini aja ya, pencabutan itu meliputi beberapa tahapan tidak hanya dari Satpol PP saja,” jelas Sapta.
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menyampaikan, pihaknya memiliki kuasa menerbitkan izin dan berkuasa mencabut perizinan operasional. “Artinya gini, perizinan kami yang menerbitkan. Tentunya kami yang punya kuasa terbit dan kami yang punya kuasa cabut,” jelas Bambang.
Proses pencabutan izin operasional merupakan salah satu permohonan dari Satpol PP. Bahkan pengajuan permohonan pencabutan izin Matador sudah masuk DPMPTSP.
“Ada masuk, sudah diproses,” jelasnya.
Tempat karaoke Matador pernah digerebek karena beroperasi pada Kamis 14 Mei 2020 lalu. Tempat hiburan di Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong Utara itu buka pada saat PSBB yang bertepatan dengan bulan Ramadan. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post