SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2024, Kamis (16/5/2024). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Parakan Gedung PU Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang ini bertajuk review standar pelayanan Dinsos.
“Alhamdulillah, tahun ini dapat terlaksana FKP Dinsos tahun 2024 yang membahas review standar pelayanan Dinsos,” ujar Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan kepada satelitnews.com, Kamis (16/5/2024).
Aziz mengungkapkan, Forum Konsultasi Publik (FKP) 2024 dilaksanakan dengan maksud untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat terhadap berbagai rancangan kebijakan, program, atau kegiatan yang akan atau telah dilaksanakan Dinas Sosial.
Lanjut Aziz, tujuan dilaksanakannya FKP adalah untuk meningkatkan kualitas kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan. Kemudian untuk memastikan kebijakan, program, dan kegiatan, sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat, membangun kepercayaan publik, mencegah terjadinya konflik antara Dinas Sosial dengan pengguna layanan (masyarakat).
Untuk mengotimalkan FKP, dinsos menghadirkan tiga narasumber penting. Narasuber pertama, Emida Suparti selaku Analis Kebijakan Madya KemenPAN RB. Narasumber kedua, dari kalangan akademisi yakni Dr. H. Thoriq Kurniawan, selaku Warek Unpri dan Wakil Sekretaris 1 APTISI Provinsi Banten. Serta narasumber ketiga dari praktisi media massa Fajar Aditya Kusuma selaku Redaktur Satelit News.
Analis Kebijakan Madya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Emida Suparti mengatakan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik di Indonesia melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kata dia, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nokor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (pasal 39), yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi
“Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan, Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan
dialog, diskusi pertukaran opini secara
partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas antara lain: rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Emida Suparti, pihak yang terlibat dalam FKP adalah penyelenggara layanan dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Peraturan Menteri PANRB
Nomor 16 Tahun 2017 (Pasal 2), kewajiban melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pelayanan
publik. Hasil dituangkan dalam bentuk berita acara janjiperbaikan pelayanan publik. Laporan hasil penyelenggaraan FKP disampaikan kepada Menteri PANRB,” tandasnya.
Sementara itu, narasumber lainnya dari akademisi Dr. H. Thoriq Kurniawan mengatakan, bahwa setelah sistem pelayanan publik mumpuni, maka perlu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara layanan. Lanjutnya, pelayanan publik hanya bisa ditempuh oleh insan profesional.
“Insan profesional yakni mempunyai kepekaan, mampu memcahkan masalah, dapat mengambil keoutusan yang tepat, mampu mengamankan pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.
Selain itu, narasumber lainnya dari praktisi media, Fajar Aditya Kusuma mengatakan, pentingnya publikasi hasil survei kepuasan masyarakat, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Jejak Digital, Diskominfo Kabupaten Tangerang Edukasi Siswa SMPN 2 Tigaraksa
“Publikasi hasil survei kepuasan masyarakat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah atau organisasi terhadap publik. Masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kinerja dan pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan dan kebutuhan mereka,” ungkapnya.
Kemudian juga dapat memunculkan umpan balik untuk perbaikan, peningkatan kepercayaan publik, perbandingan, peningkatan partisipasi masyarakat.
“Intinya, kenapa harus dipublikasikan, karena publikasi hasil survei kepuasan masyarakat merupakan praktik yang penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik, membangun kepercayaan, dan mendorong partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (aditya)
