Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Ini Dia yang Berhak Beli Gas 3 Kg

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 29 Mei 2024 18:16 WIB
Rubrik Nasional
Ini Dia yang Berhak Beli Gas 3 Kg

Pengisian tabung gas melon di Pertamina. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas atau gas LPG (elpiji) bersubsidi 3 kilogram (kg) alias gas melon, akan berlaku mulai 1 Juni 2024. Kementerian ESDM telah merilis daftar kelompok yang berhak membeli gas 3 kg dan cara mendapatkannya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa gas 3 Kg bersubsidi hanya boleh dibeli oleh konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Kelompok yang termasuk boleh membeli gas 3 kg harus mendaftarkan diri menggunakan KTP.

Pembatasan konsumen gas 3 kg bersubsidi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Berdasarkan aturan tersebut pembatasan dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Rabu (29/5/2024).

Terdapat beberapa kelompok masyarakat yang berhak membeli gas 3 kg per 1 Juni 2024. Masyarakat yang masuk dalam kelompok tersebut wajib mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK) ke agen Pertamina Patra Niaga.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebut bahwa per 2024 sudah ada sekitar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhak mendapatkan subsidi Pertamina. “Sebanyak 86 persen pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga.” Katanya.

BeritaTerbaru

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB

Siapa saja kelompok yang berhak membeli gas 3 kg Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019? Berikut daftarnya.

1. Pengguna rumah tangga. Gas 3 kg hanya boleh dibeli oleh konsumen yang menggunakan gas untuk rumah tangga. Sasaran prioritas adalah rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak punya kompor gas.

2. Pelaku usaha mikro. Pelaku usaha mikro adalah konsumen yang memiliki usaha produktif milik perorangan. Sasaran utamanya adalah yang masih menggunakan minyak tanah.

3. Nelayan. Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan mengingat harganya lebih murah dari gas LPG non-subsidi.

4. Petani. Penggunaan gas 3 kg diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg per KTP. Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg juga tidak harus membeli gas melon ini sesuai domisili mereka. “Saat ini sudah hampir 45 juta (pengguna elpiji kg) yang terdaftar,” ujar Irto, Rabu (29/5).

Cara Beli

Konsumen hanya perlu datang ke agen penjualan gas 3 kg dengan menunjukkan KTP dan melakukan pembelian gas sesuai kebutuhan. Hanya KTP yang terdaftar saja yang boleh membeli gas 3 kg di agen terdekat.

Berikut langkah-langkah mendaftar KTP untuk membeli gas 3 kg bersubsidi:

Siapkan KTP dan/atau KK;

Khusus konsumen usaha mikro wajib menyiapkan bukti foto tempat usahanya;

Datang ke agen atau pangkalan penyalur gas 3 kg resmi terdekat;

Ajukan pendaftaran penerima gas 3 kg pada petugas;

Petugas akan melakukan pendaftaran melalui sistem;

Konsumen yang terdaftar nantinya boleh membeli gas 3 kg di agen terdekat.

Proses pendaftaran KTP untuk beli gas 3 kg bisa dilakukan hingga 31 Mei 2024. Konsumen dapat melihat status pendaftarannya melalui link subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Caranya cukup dengan memasukkan NIK di kolom yang tersedia. (bbs/san)

Tags: gasgas 3 kgKTP
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 20:01 WIB
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

DKPP Kabupaten Serang Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 16:27 WIB
Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 19:14 WIB
Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 20:03 WIB
Sejumlah mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB), di Rumah Singgah Fesbuk Banten News (FBN), Jalan Gelatik Komplek Tegal Padang, Drangong, Taktakan, Kota Serang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Mahasiswa FISIP Untirta Kunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten

Jumat, 15 Mei 2026 09:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.