Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Ini Dia yang Berhak Beli Gas 3 Kg

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 29 Mei 2024 18:16 WIB
Rubrik Nasional
Ini Dia yang Berhak Beli Gas 3 Kg

Pengisian tabung gas melon di Pertamina. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas atau gas LPG (elpiji) bersubsidi 3 kilogram (kg) alias gas melon, akan berlaku mulai 1 Juni 2024. Kementerian ESDM telah merilis daftar kelompok yang berhak membeli gas 3 kg dan cara mendapatkannya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa gas 3 Kg bersubsidi hanya boleh dibeli oleh konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Kelompok yang termasuk boleh membeli gas 3 kg harus mendaftarkan diri menggunakan KTP.

Pembatasan konsumen gas 3 kg bersubsidi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Berdasarkan aturan tersebut pembatasan dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Rabu (29/5/2024).

Terdapat beberapa kelompok masyarakat yang berhak membeli gas 3 kg per 1 Juni 2024. Masyarakat yang masuk dalam kelompok tersebut wajib mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK) ke agen Pertamina Patra Niaga.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebut bahwa per 2024 sudah ada sekitar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhak mendapatkan subsidi Pertamina. “Sebanyak 86 persen pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga.” Katanya.

Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 28 Agustus, Cek Lokasinya

Siapa saja kelompok yang berhak membeli gas 3 kg Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019? Berikut daftarnya.

1. Pengguna rumah tangga. Gas 3 kg hanya boleh dibeli oleh konsumen yang menggunakan gas untuk rumah tangga. Sasaran prioritas adalah rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak punya kompor gas.

2. Pelaku usaha mikro. Pelaku usaha mikro adalah konsumen yang memiliki usaha produktif milik perorangan. Sasaran utamanya adalah yang masih menggunakan minyak tanah.

BeritaTerbaru

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB

3. Nelayan. Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan mengingat harganya lebih murah dari gas LPG non-subsidi.

4. Petani. Penggunaan gas 3 kg diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg per KTP. Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg juga tidak harus membeli gas melon ini sesuai domisili mereka. “Saat ini sudah hampir 45 juta (pengguna elpiji kg) yang terdaftar,” ujar Irto, Rabu (29/5).

Cara Beli

Konsumen hanya perlu datang ke agen penjualan gas 3 kg dengan menunjukkan KTP dan melakukan pembelian gas sesuai kebutuhan. Hanya KTP yang terdaftar saja yang boleh membeli gas 3 kg di agen terdekat.

Baca Juga: PGN Jamin Pasokan Gas untuk 62 Ribu Pelanggan di Tangerang

Berikut langkah-langkah mendaftar KTP untuk membeli gas 3 kg bersubsidi:

Siapkan KTP dan/atau KK;

Khusus konsumen usaha mikro wajib menyiapkan bukti foto tempat usahanya;

Datang ke agen atau pangkalan penyalur gas 3 kg resmi terdekat;

Ajukan pendaftaran penerima gas 3 kg pada petugas;

Petugas akan melakukan pendaftaran melalui sistem;

Konsumen yang terdaftar nantinya boleh membeli gas 3 kg di agen terdekat.

Proses pendaftaran KTP untuk beli gas 3 kg bisa dilakukan hingga 31 Mei 2024. Konsumen dapat melihat status pendaftarannya melalui link subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Caranya cukup dengan memasukkan NIK di kolom yang tersedia. (bbs/san)

Tags: gasgas 3 kgKTP
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

Sabtu, 17 Okt 2026 07:32 WIB
Putri Kusumawardani Lolos ke Perempatfinal Denmark Open

Putri Kusumawardani Lolos ke Perempatfinal Denmark Open

Kamis, 15 Okt 2026 19:12 WIB
Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Kamis, 15 Okt 2026 11:37 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Kabar Duka: Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Senin, 19 Okt 2026 13:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.