Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ini Dia yang Berhak Beli Gas 3 Kg

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 29 Mei 2024 18:16 WIB
Rubrik Nasional
Ini Dia yang Berhak Beli Gas 3 Kg

Pengisian tabung gas melon di Pertamina. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas atau gas LPG (elpiji) bersubsidi 3 kilogram (kg) alias gas melon, akan berlaku mulai 1 Juni 2024. Kementerian ESDM telah merilis daftar kelompok yang berhak membeli gas 3 kg dan cara mendapatkannya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa gas 3 Kg bersubsidi hanya boleh dibeli oleh konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Kelompok yang termasuk boleh membeli gas 3 kg harus mendaftarkan diri menggunakan KTP.

Pembatasan konsumen gas 3 kg bersubsidi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Berdasarkan aturan tersebut pembatasan dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Rabu (29/5/2024).

Terdapat beberapa kelompok masyarakat yang berhak membeli gas 3 kg per 1 Juni 2024. Masyarakat yang masuk dalam kelompok tersebut wajib mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK) ke agen Pertamina Patra Niaga.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebut bahwa per 2024 sudah ada sekitar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhak mendapatkan subsidi Pertamina. “Sebanyak 86 persen pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga.” Katanya.

Baca Juga: PGN Jamin Pasokan Gas untuk 62 Ribu Pelanggan di Tangerang

Siapa saja kelompok yang berhak membeli gas 3 kg Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019? Berikut daftarnya.

1. Pengguna rumah tangga. Gas 3 kg hanya boleh dibeli oleh konsumen yang menggunakan gas untuk rumah tangga. Sasaran prioritas adalah rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak punya kompor gas.

2. Pelaku usaha mikro. Pelaku usaha mikro adalah konsumen yang memiliki usaha produktif milik perorangan. Sasaran utamanya adalah yang masih menggunakan minyak tanah.

BeritaTerbaru

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB

3. Nelayan. Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan mengingat harganya lebih murah dari gas LPG non-subsidi.

4. Petani. Penggunaan gas 3 kg diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg per KTP. Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg juga tidak harus membeli gas melon ini sesuai domisili mereka. “Saat ini sudah hampir 45 juta (pengguna elpiji kg) yang terdaftar,” ujar Irto, Rabu (29/5).

Cara Beli

Konsumen hanya perlu datang ke agen penjualan gas 3 kg dengan menunjukkan KTP dan melakukan pembelian gas sesuai kebutuhan. Hanya KTP yang terdaftar saja yang boleh membeli gas 3 kg di agen terdekat.

Baca Juga: Gas Bumi PGN Mulai Mengalir ke Dapur Pos Resto, Dukung Usaha Kuliner di Tangsel

Berikut langkah-langkah mendaftar KTP untuk membeli gas 3 kg bersubsidi:

Siapkan KTP dan/atau KK;

Khusus konsumen usaha mikro wajib menyiapkan bukti foto tempat usahanya;

Datang ke agen atau pangkalan penyalur gas 3 kg resmi terdekat;

Ajukan pendaftaran penerima gas 3 kg pada petugas;

Petugas akan melakukan pendaftaran melalui sistem;

Konsumen yang terdaftar nantinya boleh membeli gas 3 kg di agen terdekat.

Proses pendaftaran KTP untuk beli gas 3 kg bisa dilakukan hingga 31 Mei 2024. Konsumen dapat melihat status pendaftarannya melalui link subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Caranya cukup dengan memasukkan NIK di kolom yang tersedia. (bbs/san)

Tags: gasgas 3 kgKTP
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta
Nasional

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA
Nasional

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana. (ISTIMEWA)

Sejumlah Jabatan Kosong, BKD Banten Berdalih Proses Seleksi Masih Berjalan

Rabu, 1 Jul 2026 15:52 WIB
Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan

Kisah Nurdin, Lansia Sebatang Kara Asal Lebak Hidup dalam Kemiskinan

Rabu, 1 Jul 2026 20:30 WIB
362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

Selasa, 30 Jun 2026 20:51 WIB
MENYERAHKAN BANTUAN LOGISTIK : Pegawai Dinsos Banten, menyerahkan bantuan logistik secara simbolis, untuk mengisi stok logistik lumsos di Kecamatan Padarincang. (ISTIMEWA)

Tingkatkan Penanganan Kebencanaan, Relawan KSB Padarincang Kabupaten Serang Dikukuhkan

Kamis, 2 Jul 2026 09:56 WIB
Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamsi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Minggu, 5 Jul 2026 15:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.