SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar razia kendaraan angkutan barang dan angkutan orang di Jalan Raya Puri Adiyasa, Kecamatan Solear, Selasa (4/6). Sebanyak 22 kendaraan yang melanggar aturan dikenakan tilang.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, dibantu petugas Kepolisian Resort Kota Tangerang, pihaknya melakukan razia kendaraan angkutan barang dan angkutan orang yang keluar dari trayeknya, di Jalan Raya Puri Adiyasa, Kecamatan Solear.
Menurut Sukri, dilakukannya razia kendaraan ini untuk melakukan penertiban, terhadap kendaraan angkutan barang dan orang. Serta untuk memastikan, bahwa semua kendaraan yang beroperasi telah memenuhi semua aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan ini didampingi oleh personel dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Kami bersama-sama melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, kondisi teknis kendaraan, serta kelengkapan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang,” kata, Sukri kepada Satelit News, Selasa (4/6).
Menurut Sukri, operasi ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama kepolisian, dalam memastikan masyarakat yang berkendara dalam keadaan aman. Karena, dikhawatirkan adanya kendaraan yang beroperasi tanpa mematuhi keselamatan penumpang atau pengguna jalan lainnya.
“Ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” tambahnya.
Baca Juga: Dishub Tangsel Siapkan Sanksi Gembos Pentil untuk Parkir Liar di Trotoar
Saat dilakukan operasi, para petugas gabungan Polri, TNI, Dishub Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, mendapati 22 kendaraan yang melanggar aturan. Sehingga dilakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut.
Kata Sukri, pelanggaran yang dilakukan oleh 22 kendaraan itu, diantaranya tidak memiliki dokumen lengkap, dan si kendaraan tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
“Kurang lebih 22 kendaraan yang kami tilang, dan juga ada beberapa truk yang kami putar balik, karena melintas tidak sesuai jam operasional. Kami juga akan terus lakukan operasi ini secara berkala. Tentunya untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga kondisi kendaraan agar tetap dalam kondisi baik. Sehingga, dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Khususnya kecelakaan lalulintas, yang dapat merugikan si pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
“Dengan adanya operasi itu, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Tangerang. Mengingat Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (alfian/aditya)

















