SATELITNEWS.COM, LEBAK–Dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di lingkungan Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Multatuli Lebak masuk penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pun akan segera menetapkan satu tersangka pada kasus yang sudah merugikan negara tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama mengatakan, dugaan kasus perkara tindak pidana korupsi pada PDAM Tirta Multatuli Lebak sudah masuk penyidikan sehingga akan segera dilakukan penetapan tersangka. “Untuk saat ini kemungkinannya baru satu tersangka. Ini (satu tersangka) sementara ya,” ujar Puguh saat disinggung ada berapa orang yang akan ditetapkan jadi tersangka di kasus pernyataan modal tersebut, Kamis (20/6/2024).
Puguh juga belum memberikan keterangan secara detail motif maupun di bagian pengerjaan yang dikorupsi. Tak hanya itu, Puguh juga belum bisa memaparkan lebih detail dari pihak (PDAM atau ketiga) mana yang akan ditetapkan tersangka. Dan akan diumumkan nanti
Namun demikian, tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Tirta Multatuli Lebak ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan kemudian saat ini prosesnya sudah masuk penyidikan dan sebentar lagi akan menetapkan tersangka setelah penghitungan kerugian itu keluar dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita belum bisa buka, tanti kita buka setelah dilakukan penetapan tersangka,” tuturnya.
Puguh mengungkapkan, perkara tipikor terkait PDAM Lebak, tahun 2020 mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak. Sebagaimana, kata Puguh anggaran tersebut bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan perusahan serta memaksimalkan layanan kepada masyarakat, mendorong serta menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan memberikan kontribusi kepada peningkatan asli daerah.
Namun penyertaan modal tersebut, oleh PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan hingga menimbulkan kerugian bagi daerah. “Sejauh ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan sedang dilakukan proses penghitungan kerugian negara melalui BPKP,” seraya menambahkan (untuk mempercepat penetapan tersangka) kebetulan nagian Pidus saat ini sedang melakukan koordinasi dengan BPKP di Jakarta terkait jumlah kerugiannya. Hingga berita ini diterbitkan, SatelitNews.Com belum mendapatkan klarifikasi dari pihak PDAM Tirta Multatuli.(mulyana)
Baca Juga: Kejari Lebak Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Penyertaan Modal PDAM
