SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online (judol). Fakta tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan menyampaikan hal tersebut saat menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar.
“Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta info-nya,” ucap Habiburokhman.
Ivan mengutarakan PPATK menemukan lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. Bahkan, nilainya mencapai Rp 25 miliar.
“Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar,” tandas Ivan.
“Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” ujar dia.
Dari jumlah itu, khusus di DPR RI, Ivan menyebut jumlah transaksinya mencapai tujuh ribu transaksi. Dia pun mengaku mengantongi data, mulai dari identitas hingga alamat mereka yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Ivan mengaku telah mengantongi data-data para anggota dewan yang terlibat dalam transaksi judi online. Bukan hanya libatkan para anggota dewan, faktanya judi online kata Ivan juga lintas profesi.
Ivan misalnya mengungkap sejumlah profesi itu mulai dari pejabat daerah, pensiunan, pengusaha, ibu rumah tangga, dokter, wartawan, hingga notaris. Dia mengaku mengantongi identitas mereka, mulai dari nama hingga alamat tinggal.
“Nama, domisili, kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini lengkap. Dia transaksi di wilayah mana saja ada lengkap,” katanya.
Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi III sekaligus pimpinan MKD DPR, Habiburokhman sempat meminta agar PPATK menyerahkan data tersebut. “Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan. Kurang lebih begitu,” kata Habib.
Ivan memastikan, pihaknya akan menyerahkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat judi online kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti.
“Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan,” ucap Ivan.
Ivan terutama akan menyerahkan data sekitar tujuh ribu transaksi judi online di lingkungan anggota dewan. Sementara, sisanya akan dikomunikasikan dengan lembaga terkait.
Saat ini, kata Ivan, PPATK bersama satgas judi online tengah berkeliling ke lembaga-lembaga pemerintahan yang lain terkait angka transaksi judi online tersebut. Bukan hanya legislatif, namun juga eksekutif, dan aparat penegak hukum.
“Kami lagi jalan ke mana-mana untuk menyerahkan ke KL-nya. Termasuk ke DPR. Hanya memang kan kami tidak ekspek (eskpektasi) ada di forum ini diserahkannya. Karena tidak ada agenda itu,” kata Ivan.
Habiburokhman mengatakan, ia akan mengusulkan pemanggilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat MKD berikutnya, untuk membahas data anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Habiburokhman menjelaskan, hal itu bergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing anggota legislatif.
“Kalau kode etik kan jelas di pasal 3 ayat 2, Anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian. Itu di kode etik, sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Tergantung materi perbuatannya masing-masing,” pungkasnya.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut, berdasarkan laporan yang dimiliki oleh PPATK terungkap ada nama-nama kepala daerah yang bermain judi online.
“Ya termasuk ada staf-staf kan gitu lho, staf sekretariat juga, gitu. Namanya juga laporan transaksi uang yang dianggap kurang wajar di rekening, itu tok. Bahwa ada di antara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah. Namanya ada? Ada itu loh di PPATK ada,” sambungnya.
Bambang Pacul mengatakan bahwa PPATK yang menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk diserahkan kepada komisinya. “Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR,” ujarnya.
Setelah rapat kerja selesai digelar, Ivan enggan berkomentar lebih lanjut soal anggota legislatif yang terlibat judi online. “Sudah ya, sudah. Ke kepala Satgas itu,” tutur Ivan saat ditanya wartawan.(bbs/san)