SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang (UU) Polri, dalam aksi demonstrasi di kawasan Car Free Day (CFD), Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Perwakilan aliansi sekaligus eks Ketua AJI, Sasmito Madrin mengatakan, kekuasaan Polri bakal melebihi Presiden jika revisi UU Polri disahkan. Sasmito turut menyoroti banyaknya polisi yang tetap menjadi anggota Polri meski telah melakukan pelanggaran pidana.
Dia memberi contoh kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, yang ujung-ujungnya menyalahkan embusan angin, bukan polisi yang menembakkan gas air mata. Sasmito turut memprotes tindakan polisi terhadap bocah bernama Afif Maulana yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Polisi melakukan pembunuhan terhadap korban Kanjuruhan, tetapi tetap menjadi anggota polisi. Polisi melakukan pembunuhan terhadap Afif, tapi tetap menjadi polisi. Itu artinya polisi hari ini menjadi lembaga yang super body,” ujar Sasmito dalam orasinya.
“Maka tidak salah kalau kita mengatakan NKRI adalah Negara Kepolisian Republik Indonesia. Karena kekuasaan polisi melebihi Presiden. Tidak ada polisi yang dinyatakan bersalah kemudian dihukum,” sambung dia.
Sasmito menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi UU Polri. Dia menyebut Polri perlu direformasi oleh rakyat. Misalnya seperti kekerasan yang kerap polisi lakukan kepada masyarakat, hingga korupsi di tubuh Polri yang sulit disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang pertama adalah kekerasan terhadap jurnalis, masyarakat, anak kecil, kelompok rentan, banyak kita jumpai di Indonesia, di Wadas, di Rempang, di Malang, kita temukan kekerasan polisi,” jelas Sasmito.
“Kedua, korupsi. Korupsi ini masih banyak kita temukan di institusi Polri. Tapi lagi-lagi karena kewenangan yang sangat kuat, lembaga KPK yang kita harapkan melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus di tubuh Polri, justru dilemahkan Presiden Jokowi,” lanjut dia.
Koalisi memulai long march aksi menolak revisi UU Polri dari Dukuh Atas, mengitari hingga Bundaran Hotel Indonesia atau HI. Aksi damai ini sempat diadang oleh aparat kepolisian yang sedang bertugas.
Ketika para massa aksi menyampaikan aspirasinya terhadap bahaya revisi UU Polri, aparat kepolisian mendatangi massa aksi. Kejadian ini terjadi di sekitaran Halte Tosari, sebelum Bundaran HI. Tampak ada upaya dari polisi untuk menghentikan aksi damai ini.
Polisi memerintahkan kepada massa aksi agar meninggalkan kawasan CFD dan tidak mengganggu masyarakat yang sedang berolahraga. Koalisi masyarakat sipil mengatakan kepada polisi bahwa penyampaian aspirasi ini dilakukan secara damai. Koalisi berusaha memberitahu aparat kepolisian yang megadang bahwa tidak ada atribut atau benda berbahaya yang dibawa selama aksi damai.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengingatkan bahwa Polri harus kembali ke masyarakat, bukan mengedepankan elite-elite. Dia mengajak Polri untuk melihat perjuangan masyarakat di masa reformasi dulu, bukan malah mengutamakan keuntungan pribadi.
“Hari ini kita punya RUU polri yang tujuannya adalah memperkuat kewenangan, bukan bicara pengawasan. Orang-orang meninggal, mati atas penganiayaan, 135 orang meninggal di Kanjuruhan, pelaku di lapangan tidak diproses. Angin yang salah. Kami muak,” tukas Erasmus.
UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 mengatur 12 wewenang Polri dalam proses pidana. Adapun revisi UU Polri menambahkan kewenangan baru, termasuk: Pasal 14 tentang Pengawasan dan Pemblokiran Ruang Siber; Pasal 16 Penyadapan dan Intelijen; terkait Usia Pensiun.
Kemudian, terdapat Pasal 30 ayat (4) yang menekankan batas usia pensiun Kapolri (perwira tinggi bintang 4) dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat pertimbangan DPR dan tidak ada ketentuan rinci tentang batas maksimum perpanjangan usia pensiun Kapolri.(bbs/san)