SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Ratusan pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan aksi demontrasi pada, Senin (1/7/2024). Aksi tersebut lantaran para karyawan merasa diberhentikan kerja secara sepihak oleh pihak kampus.
Penyampaian aspirasi itu berlangsung di tiga titik mulai dari halaman universitas, lalu bergeser ke pinggir jalan raya, dan dilanjutkan di depan kantor Rektorat. Mereka juga melengkapi diri dengan spanduk berikut alat pengeras suara.
“Jadi aksi kita pagi ini untuk menolak pemecatan massal dan dialihkan ke outsourching. Kita minta kepada pimpinan UIN untuk mempertimbangkan kembali sampai akhir tahun 2024. Keinginan kami seperti itu karena yang kami dengar ada pengangkatan PPPK dan lainnya tapi kan itu belum dimulai,” ujar Hasibuan, koordinator aksi, Senin (1/7/2024).
Hasibuan menuturkan, surat keputusan (SK) Rektor UIN tersebut berimbas kepada 173 pegawai yang sudah bekerja diatas lima tahun. Kata dia, sebelum SK tersebut diterbitkan, tidak ada sebelumnya pemberian informasi yang masif.
“Pegawai yang sekarang terkena dampaknya ada 173 orang itu ada sopir, satpam, OB, dan pramusaji. Kita terus mempertanyakan kenapa terburu-buru dalam pemecatan, kan masih ada sampai Desember. Kita juga mengikuti aturan, kalau memang nanti di tahun 2025 kita harus di outsourching kita dengar kabar itu, tapi jangan sekarang,” ungkapnya.
“Tidak ada surat peringatan, cuma pernah ada pemberitahuan kita rapat pada awal tahun, tapi sudah begitu saja. Kita dengar itu Desember, tapi kenapa dipercepat, kita bertanya tanya juga,” sambungnya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Bagian Umum UIN Jakarta, Abdul Halim Mahmudi mengklaim tidak ada pemecatan terhadap ratusan pegawai honorer tersebut. Menurutnya, hal tersebut hanya prosedur yang harus dilakukan dalam masa transisi.
“Sebenarnya SK ini adalah salah satu proses transisi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar di Jakarta, yang kemudian karena UIN Jakarta saat ini mau tidak mau untuk membayarkan melalui pihak ketiga melalui tenaga alihdaya, maka SK itu perlu diterbitkan sebagai salah satu syarat pendaftaran oleh pihak alihdaya,” ungkapnya.
“Ya itu klaim (dipecat), mudah-mudahan itu hanya klaim ketakutan mereka, takut nanti di outsourching itu gajinya turun atau tidak ada perlindungan apapun. Kita UIN Jakarta menjamin bahwa teman-teman itu tetap menjadi keluarga besar UIN,” sambungnya.
Menurut Abdul, status ratusan pegawai itu masih bagian dari UIN Jakarta. Akan tetapi, pihaknya akan mensupport mereka untuk mendaftar ketika terdapat informasi CASN yang dibuka oleh Kementerian Agama.
“Ini hanya transisi saja, mereka terap bekerja punya fasilitas hak yang sama sebagai warga UIN. Hak-haknya sama misalnya ada kegiatan apapun ya mereka tetap dilibatkan. Jadi memang kita tidak ada istilah jeda, jadi tetap mereka berlanjut bekerja di UIN dan kita minta oleh pihak ketiga, pihak penyedia jasa alihdaya ini untuk menjaga teman-teman,” katanya. (eko)
























