SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, akan dicairkan tepat waktu. Hal itu disampaikan Plt Asda I Setda Kabupaten Serang, Rudi, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Gubernur Banten, Bupati dan Walikota, yang melaksanakan Pilkada serentak melalui Video Conference (Vicon), di Aula KH, Syam’un, Rabu (24/6).
Turut mendampingi, Kepala ULP Okeu Oktaviana, Kabag Hukum Sugihardono, Kabag Kesbangpol Ade Sukarta, dan Kabid KIP Diskominfosatik Hartono. “Untuk per Maret 2020, hibah untuk KPU dari total Rp75 Milair, lebih sudah terealisasi sebesar Rp30,76 Miliar atau 44 persen. Untuk Bawaslu dari total Rp19 Miliar, sudah dicairkan sebesar Rp10,1 Miliar atau 51,24 persen,” kata Rudi, Rabu (24/6).
Namun Rudi meminta kepada KPU Kabupaten Serang, agar lebih intens lagi komunikasinya. Hal itu, guna kelancarannya setiap tahapan Pilkada. “Yang pasti, Pemkab Serang tepat waktu mencairkan dana hibah untuk KPU, sesuai tahapan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” tuturnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, untuk pencairan awal pada tahun 2019 sebesar Rp500 juta. Kemudin untuk tahun 2020, pada tahap kesatu pencairannya sebesar Rp15 Miliar, dan tahap kedua Rp15 Miliar, dengan total senilai Rp30,76 Miliar, atau sudah lebih dari 40 persen pencairannya.
“Saat ini, kami sudah mengajukan kembali pencairan dana hibah sebesar 50 persen. Jadi yang terakhir, pencairannya 10 persen,” ujar Abidin.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, agar segera merealisasikan anggaran untuk tahapannya kepada KPU setempat. Mengingat, terhitung 15 Juni kemarin, tahapan sudah mulai dilaksanakan. Sedangkan pelaksanaan pencoblosan, akan digelar pada 9 Desember 2020 nanti.
“Gubernur, Bupati dan Walikota, agar segera mencairkan dana hibah KPU. Apalagi pencairannya yang masih dibawah 40 persen. Karena 15 Juli, KPU sudah melaksanakan tahapan door to door, verifikasi faktual calon perseorangan. Pemda harus segera mencairkan dana hibah,” ungkap Tito.
Tito juga menuturkan, saat ini kondisi wabah Covid-19 belum hilang, maka sangat penting para penyelenggara untuk fasilitasi APD (Alat Pelindung Diri). “Untuk memberi perlindungan kepada penyelenggara, maka Pemda harus segera mencairkan dana hibah. Penyelenggara dikhawatirkan akan terpapar (Covid-19), kalau tidak difasilitasi APD,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post