SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menyebut aparatur sipil negara (ASN) boleh menghadiri kampanye pilkada 2024. Kehadiran para abdi negara ke arena kampanye dengan catatan hanya sebatas mendengarkan visi misi calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah.
ASN dinilai berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak suara pada Pemilu. “Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI/Polri. Kalau TNI/Polri tidak tidak punya hak pilih, sedangkan ASN punya hak pilih. Sehingga itu menurut undang-undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017 saya katakan rekan- rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, kenapa ? Karena dia memiliki hak pilih,” kata Tito.
Namun begitu, mantan Kapolri itu menegaskan bahwa ASN tak boleh terlibat sebagai penyelenggara atau mengendalikan serta ikut serta dalam kampanye di Pilkada 2024. Tito menegaskan ASN yang mendatangi lokasi kampanye tidak boleh ikut menyambut yel-yel dari pasangan calon kepala daerah.
“Yang tidak boleh dia aktif, ikut mengelola kampanye dan hadir. Ikut yel-yel tidak boleh dia hanya mendegar untuk kepentingannya nanti memilih,” tutur Mendagri. Menurut Tito aturan mengenai netralitas ASN dalam pilkada sudah ada di dalam undang-undang. Dalam undang-undang mengatur tentang pilkada maupun kesepakatan dengan sejumlah lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komite Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk memperkuat komitmen terhadap netralitas ASN, pemerintah juga melakukan revisi aturan yang berlaku. Dalam proses dugaan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan melakukan investigasi dan mediasi. Jika terbukti melanggar aturan pidana, kasus tersebut akan dihimpun dan diproses di Gakkumdu,” kata Tito. (rm)
Diskusi tentang ini post