Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Praktik Prostitusi Online, 6 WNA Dibekuk

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 15 Jul 2024 22:04 WIB
Rubrik Nasional
Praktik Prostitusi Online, 6 WNA Dibekuk

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, saat jumpa pers pengungkapan kasus enam orang WNA pelaku prostitusi dalam jaringan (online), Jakarta, Senin (15/7/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Enam warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan satu asal Tiongkok terancam dideportasi karena melakukan praktik prostitusi online di Jakarta Barat. Mereka sudah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Keenam orang itu adalah pria berinisial FDN, dan lima perempuan berinisial LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18) dan LQ (33). FDN bertindak sebagai muncikari, sedangkan lima perempuan lainnya Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, kasus ini terungkap pertama kali dari laporan warga terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Senin (8/7) lalu.

Setelah itu, petugas dari kantornya melakukan penyamaran untuk membuktikan laporan adanya prostitusi online melalui aplikasi MiChat itu. “Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari,” ujar Nur Raisha, Senin (15/7).

Setelah melakukan kesepakatan dengan FDN, petugas penyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel yang ada di Jakarta pada malam hari. “FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut,” ungkap Nur Raisha.

Dari situ, penyamaran langsung dihentikan dan petugas membekuk keenam pelaku praktik prostitusi online tersebut. “Dan mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa,” ungkapnya.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Mangatur Hadi Putra Simanjuntak mengatakan, enam WNA itu mengaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online. “Berdasarkan pengakuan mereka baru sekitar satu minggu di Indonesia,” ucap Hadi. “Mereka ngaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online”.

Hadi mengatakan, pertama kali mereka menjalankan praktik prostitusi online saat petugas menyamar jadi calon pelanggan. “Jadi belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut,” tutur Hadi.

Hadi juga memastikan bahwa lima perempuan yang menjadi PSK bukan merupakan korban perdagangan orang. “Kalau human trafficking tidak, karena menyadari tujuan mereka datang ke sini untuk apa pekerjaannya apa. Jadi, mereka secara sadar datang ke Indonesia untuk melakukan hal tersebut ya,” ujar dia.

Kepada petugas, enam WNA ini awalnya memang berniat mencari pekerjaan prostitusi online melalui Facebook. “Akhirnya datang ke sini dan inilah pekerjaan yang ditawarkan oleh grup tersebut,” kata Hadi. “Tarif yang mereka pasang Rp 10 juta per pelanggan,” jelas dia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memastikan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu atas penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan prostitusi online, sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bersama 5 orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vetnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok,” ucapnya. “Selanjutnya didapati 16 alat kontrasepsi, 1 buah pelumas dan didapati uang tunai 50 juta,” sambung Andika.

Petugas juga menyita ponsel milik VDN untuk membuktikan kegiatan prostitusi online ini. “Terdapat riwayat percakapan elektronik yang bisa menjadi bukti awal atau indikasi praktik prostitusi online,” tutur Andika.

Keenam WNA ini bakal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pastinya tindakan administrarif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi,” ujar dia.(jpg)

Tags: imigrasiprostitusiwna
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Ketua DPW PAN Provinsi Banten, Irna Narulita. (ISTIMEWA)

Gelar Pelantikan dan Rakerwil, Irna: PAN Solid Menuju 3 Besar di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 10:23 WIB
MENYAPA MASYARAKAT : Kapolda Banten menyapa masyarakat diacara peletakan batu pertama jembatan Cidohok. (ISTIMEWA)

Mudahkan Akses Masyarakat, Polres Cilegon Polda Banten Bangun Jembatan Cidohok

Jumat, 8 Mei 2026 16:42 WIB
Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 19:50 WIB
Camat Mekarjaya Wildan Pratama, mengunjungi rumah TKP pembunuhan warga, di Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat (8/5/2026). (ISTIMEWA)

8 Tahun Berpacaran Berujung Maut, Tim Polres Pandeglang Dalami Penyebabnya

Jumat, 8 Mei 2026 14:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.