SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG –Sikap tidak terpuji, dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang, berinisial KH (49). Abdi negara yang bertugas di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) itu, diduga terlibat kasus penipuan.
Akibatnya, Staf Pelaksana Perumahan dan Permukiman di DPKPP Kabupaten Pandeglang itu, dipolisikan dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pandeglang, sejak dua minggu lalu.
Akibat perbuatannya, KH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya.
Kepala Unit (Kanit) II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Komarudin mengatakan, penangkapan seorang ASN itu berdasarkan adanya laporan kepada pihaknya, mengenai kasus penipuan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, setelah terbukti terduga kemudian diamankan di Mapolres Pandeglang.
Dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh KH (49) ini, terjadi pada Januari tahun 2023 lalu. Modus operandi yang dilakukan, dengan cara menjanjikan proyek Pasilitas Sarana Umum (PSU) dari Pemprov Banten tahun anggaran 2023, kepada seorang pengusaha.
Dengan syarat, pihak pengusaha memberikan uang komisi sebesar Rp185 juta kepada terduga. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengusaha itu, tidak juga mendapatkan proyek atau kegiatan dari program PSU tersebut.
“Akan tetapi, setelah pelapor memberikan uang setoran tersebut kepada KH (49), sampai dengan tanggal yang dijanjikan KH (49) tidak juga memberikan proyek yang dijanjikan,” kata Komarudin, Selasa (23/7/2024).
Komarudin menerangkan, pengusaha tersebut kemudian mendesak terduga, agar mengembalikan uang yang sudah diberikan itu. Namun, hal itu tak kunjung dipenuhi, dan terduga menulis surat perjanjian akan mengembalikan uang tersebut paling lambat 20 Desember 2023.
“Akan tetapi sampai saat ini, KH (49) tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan, dengan adanya kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp185 juta. Kesal karena tidak menepati janji, korban kemudian melaporkan kepada kami dan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji menambahkan, dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, satu bendel screenshot percakapan.
Selanjutnya, satu bendel rekening koran Bank BCA dengan nomor rekening 4730691608 atas nama Ahmad Furqon, pada periode Januari hingga Desember 2023, satu bendel rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 016601000639562 atas nama Ahmad Furqon pada periode Januari hingga Desember 2023.
“Kemudian, ada juga barbuk yang diamankan dari tersangka KH berupa satu bendel rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening 0004326326326100 atas nama Sugiharty R pada periode 05 Januari hingga 31 Mei 2023 dan satu bendel screenshot percakapan,” ungkap Kapolres.
Oki menegaskan, atas perbuatannya KH (49) dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang, Penggelapan dan Unsurnya dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
“Pelaku masih kita periksa, dan kasusnya masih kita dalami,” imbuhnya. (adib)