SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, memproses pemberhentian salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena, tidak masuk kerja selama kurang lebih 7 bulan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, PNS tersebut bekerja di UPT yang bergerak di Bidang Kesehatan, sebagai staf. Namun, sejak akhir tahun 2023 lalu hingga sekarang, tidak masuk bekerja tanpa keterangan.
“Jadi sudah sekitar 7 bulan, enggak masuk kerja, gajinya juga sudah kita hentikan semenjak dilaporkan enggak masuk kerja, pada bulan berikutnya, gaji itu kan kita stop supaya dia datang ke BKD, tapi ini enggak ada datang,” kata Surtaman, Kamis (1/8/2024).
Surtaman menduga, PNS tersebut menghilang usai terlilit hutang pinjaman online (Pinjol) dan bank konvensional lainnya. Surtaman-pun mengaku, sudah mencari PNS tersebut ke rumah kakaknya di Bekasi, dan kediaman orang tuanya di Bandung, namun tidak mengetahuinya.
“Setelah kita telusuri, ternyata banyak hutangnya, termasuk pinjol dan bank konvensional lainnya, terus keberadaannya tidak diketahui. Jadi sekarang, kita proses pemberhentiannya, kalau pun dia balik lagi ke sini (Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, sudah enggak bisa lagi bekerja,” tuturnya.
Surtaman mengungkapkan, sanksi yang diberikan terhadap PNS tersebut, kategori pemberhentian dengan hormat. Namun tidak dapat menerima pensiunan, karena masa kerjanya kurang dari 20 tahun.
Baca Juga: Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
Agar kasus tersebut tidak terulang, Surtaman-pun telah memberikan warning kepada para Kepala OPD, agar mengawasi para pegawainya. Ada tiga hal yang harus dilakukan oleh Kepala OPD, pertama harus rutin melakukan dialog kinerja dengan pegawainya.
Kedua, setiap ASN secara pribadi harus aktif di lingkungan tempat bekerjanya. Kemudian ketiga, apabila ada ASN yang buruk kinerjanya segara dilaporkan. (sidik)
























