SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sebanyak 10 WNA asal India berhasil diamankan Bea Cukai Soekarno Hatta. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta lantaran hendak menyelundupkan 56 ekor satwa langka ke India.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ekor satwa langka terdiri dari 50 (lima puluh) burung endemik, 5 (lima) binatang primata, dan 1 (satu) binatang berkantung (marsupial) yang berasal dari 2 upaya penyelundupan ekspor melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan India.
“Atas penindakan tersebut, berhasil diamankan 10 orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga negara India,” ungkap Gatot, Rabu (7/8).
Kata Gatot, penindakan pertama dilakukan pada tanggal 29 Juli 2024. Berawal dari kecurigaan petugas terhadap 4 (empat) koper milik penumpang dengan inisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47) berprofesi sebagai sopir dan sales properti yang menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai India.
Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai Soekarno Hatta & Avsec Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap koper untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, atas 4 koper tersebut didapati keseluruhan 30 ekor burung endemik yang terdiri dari 12 ekor maleo senkawor , 2 ekor cendrawasih mati kawat (seleucidis melanoleucus), 6 ekor cendrawasih belah rotan (cicinnurus manificus), 7 ekor kolibri black sunbird (leptocoma sericea), dan 2 ekor kolibri kelapa (anthreptes malacensis), dengan modus disamarkan dalam berbagai macam makanan serta pakaian (false concealment) dan tanpa disertai dokumen perizinan,” sebutnya.
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Gatot, mereka diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper kemudian diserahkan kepada seorang WN India di Indonesia. Koper tersebut selanjutnya dikemas ulang dan dibawa kembali ke India yang ternyata berisi puluhan ekor burung langka. Atas perintah tersebut, pelaku diiming-imingi akan diberikan pekerjaan.
Tiga hari setelahnya penindakan kembali dilakukan terhadap enam koper milik penumpang Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India dengan inisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48) yang berprofesi sebagai sopir dan freelance dengan modus serupa dengan penindakan pertama.
Dari hasil penindakan, lanjut Gatot, didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), 4 ekor cendrawasih mati kawat, 1 ekor cendrawasih kerah besar, 8 ekor burung raja perling Sulawesi (basilornis celebensis), 1 ekor elang alap kelabu, 5 ekor tarsius dan 1 ekor kuskus.
“Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia ditambah upah sebesar 10.000 rupee atau sekitar 2 Juta rupiah,” ujarnya.
“Terhadap penindakan pertama dan kedua ini, penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”sambungnya.
Atas semua kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Ungkap 4 Kasus Penyelundupan, Bareskrim Sita Rp64 Miliar
Kemudian, terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta.
“Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menghimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia, terutama satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal,” pungkasnya. (hafiz)
























