SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lebak secara resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Lebak atas dugaan berita bohong atau fitnah, Kamis (8/8/2024). Pelaporan yang dipimpin langsung Acep Dimyati tersebut berjalan sesuai rencana dan berharap kepolisian bisa segera memproses dan menangkap mantan Sekjen PKB tersebut.
“Hari ini DPC PKB Lebak, saya selaku ketua didampingi tim kuasa hukum Pak Mulhat dan Pak Sekretaris serta pengurus, hari ini kita membuat laporan ke polisi, melaporkan dugaan tindak pidana atas berita bohong atau fitnah yang disampaikan oleh saudara Muhamad Lukman Edy,” kata Acep kepada wartawan di Polres Lebak.
Acep mengungkapan, laporan yang dibuat atas nama DPC di bawah tanggung hawab dirinya tersebut, berdasarkan ucapan Lukman Edy pada tanggal 31 Juli 2024 menyatakan ke media beberapa soal adanya sistem pengelolaan keuangan di PKB tidak transparan. Hal itu, menurut Acep telah mencederai marwah dan martabat karena apa yang diucapkan mantan Sekjen PKB itu merupakan berita bohong atau fitnah. “Kita anggap itu berita bohong atau fitnah, terkait sistem pengelolaan keuangan di PKB tidak transparan. Kita yang tahu kondisinya,” tegas Acep.
“Beliau (Lukman Edy) sudah tidak menjadi kader PKB, beliau sebagai komisaris BUMN, artinya sudah non partai. Artinya sudah tidak ada haknya lagi menyikapi partai kami, tidak ada lagi kewenangan untuk turut ikut campur di partai kami,” tutur Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak ini. “Darimana kami merasa dirugikannya, ini kaitannya dengan martabat partai, marwah PKB. Seolah-olah PKB ini majamanenya tidak jelas. Mungkin teman – teman tahu sendiri pada pileg kemarin PKB mengalami peningkatan baik di Banten dan di seluruh Indonesia, PKB sedang naik daun artinya sedang mendapatkan penuh kepercayaan masyarakat,” timpal Acep.
“Dengan adanya isu tersebut jelas kami merasa dirugikan karena seolah-olah di internal partai ini sedang terjadi carut marut terutama soal keuangan dan lainnya. Tapi kami yang lebih tahu soal internal,” tandasnya.
Kuasa hukum PKB Lebak, Mulhat mengatakan, pelaporan yang dibuat PKB ini menindaklanjuti statemen Lukman Edy yang dianggap kurang mengenakan dan terkesan menyerang partai. “Sebagai partai dewasa yang sudah membangun bangsa dan negara saat ini ketika ada statemen yang tidak seharusnya di ungkapkan, maka akan punya hak konstitusional untuk melaporkan tindakan pidana yang dilakukan Lukman Edy Sesuai undang undang ketika siapapun partai di serang kehormatannya maka memmpunyai hak yang sama untuk dilindungi undang-undang. Mudah-mudahan hari ini laporan kita diterima dan ditindak lanjuti dan kemudian proses ini ditangani Polres Lebak,” pungkasnya. (mulyana)