SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sebanyak 40 orang lolos seleksi tertulis sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Sementara 40 orang lain juga lolos seleksi Calon Dewas KPK pada periode yang sama.
“Seleksi tertulis Capim dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029 telah dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024. Diikuti oleh calon pimpinan KPK sebanyak 230 orang dan calon dewan pengawas KPK sebanyak 142 orang,” ujar Yusuf Ateh di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (8/8/2024).
“Kami, pansel menyatakan lulus masing-masing sebanyak 40 orang calon pimpinan KPK dan sebanyak 40 orang calon dewan pengawas KPK yang mengikuti tahap berikutnya,” papar dia.
Ke-40 Capim KPK yang dinyatakan lolos berasal dari beragam latar belakang. Dari Polri, ada tujuh perwakilan dari institusi tersebut. Tujuh peserta itu terdiri atas enam jenderal aktif dan satu jenderal purnawirawan Polri.
Salah satu jenderal Polri yang lolos yaitu Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Jenderal bintang tiga itu kini menjabat Sekretaris Utama Lemhanas. Ada juga Komjen Setyo Budiyanto, Irjen Kementerian Pertanian.
Perwakilan Korps Adhyaksa memunculkan empat nama. Di antaranya Harli Siregar yang kini mengemban tugas sebagai Kapuspenkum Kejagung.
Dari kategori petahana juga masih tersisa nama Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Keduanya saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua KPK.
Nama tenar lainnya yang lolos adalah Johan Budi Sapto Pribowo. Politikus PDIP ini sebelumnya sempat menjabat Jubir KPK. Ada juga nama Sudirman Said. Dia pernah menjabat Menteri ESDM.
Dari internal KPK ada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dan Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko. Dari eks KPK ada Giri Suprapdiono, yang dipecat karena tes wawasan kebangsaan kontroversial, juga lolos. Begitupun mantan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto.
Sedangkan dari kalangan hakim ada 4 orang yang lolos. Albertus Usada, Ibnu Basuki Widodo, Minanoer Rachman dan Rios Rahmanto.
“Peserta yang lulus diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu profil assessment yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024. Detail jadwal disampaikan pada tanggal 23 Agustus 2024,” ungkap Yusuf Ateh.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan independensi Pansel Capim KPK dalam menetapkan capim KPK yang lolos tertulis.
“Setidaknya 40 persen kandidat atau 16 orang yang lolos berasal dari lembaga penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas. Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kemarin.
Menurut Kurnia, patut dicurigai adanya keberpihakan Pansel terhadap calon dari kalangan aparat penegak hukum. “Pansel seperti meyakini sebuah mitos yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK,” ujar dia.
Pansel dinilai berpotensi melanggar konstitusi apabila sengaja meloloskan banyak calon dari kalangan aparat penegak hukum. Alasannya, aparat penegak hukum yang menjadi Komisioner KPK berpotensi memunculkan konflik kepentingan, dan bisa mengganggu independensi lembaga.
“Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga anti rasuah untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum,” ujar Kurnia. “Bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?” ujar dia.
Selain itu, kandidat dari Polri, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung dinilai berpotensi memiliki loyalitas ganda. Sebab, saat kelak menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif kedinasan, mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu. Yang dipimpin oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung.
“Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif. Lagipun, jika dipandang calon-calon dari kalangan penegak hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, mengapa mereka tidak diberdayakan di lembaga asalnya?” imbuh Kurnia. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post