Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

CV Tri Jaya Mandiri Dilarang Kelola Sampah di Kabupaten Tangerang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 21 Agu 2024 17:21 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
CV Tri Jaya Mandiri Dilarang Kelola Sampah di Kabupaten Tangerang

RAPAT GABUNGAN: Suasana hearing di ruang rapat gabungan, antara Sumarecon, CV Tri Jaya Mandiri, Camat Tigaraksa, Kelurahan Kadu Agung, DLHK, Satpol PP dan DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—DPRD Kabupaten Tangerang memasukkan CV Tri Jaya Mandiri ke dalam daftar hitam perusahaan pengelola sampah. Perusahaan yang terbukti membuang sampah secara sembarangan di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa itu dilarang mengelola sampah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Langkah DPRD itu diputuskan saat dilakukan hearing terbuka di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya mengatakan, setelah dilakukan hearing kedua, CV Tri Jaya Mandiri akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain diberikan denda sebesar Rp 50 juta, CV Tri Jaya juga dilarang mengelola sampah di Kabupaten Tangerang.

“Sanksinya sesuai Perda yang berlaku saja. Ada denda juga dan yang paling penting, mereka dilarang untuk mengelola sampah di Kabupaten Tangerang, ” kata Adi Tiya Wijaya kepada Satelit News, Selasa (20/8).

Lanjut Adi Tiya, selain di Kampung Bugel Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, ada beberapa TPS liar di Kabupaten Tangerang. Diantaranya di Kampung Matagara, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, dan juga di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

“Namun, kita akan fokus dulu di Bugel. Karena, sebentar lagi kan akan dilakukan pelantikan dewan baru, ” katanya.

Menurut Adi Tiya, CV Tri Jaya ini merupakan vendor yang mengelola sampah milik Sumarecon Serpong dengan perjanjian kontrak dari 21 Desember 2022 hingga 21 Desember 2024. Dalam, perjanjian kontrak itu juga disebutkan bahwa CV Tri Jaya Mandiri mengelola sampah di wilayah Pagedangan. Namun ternyata sampah tersebut dibuang ke Tigaraksa.

Baca Juga: Wabup Tangerang Perkuat Posbakum Desa di Tigaraksa untuk Permudah Bantuan Hukum Warga

“CV Tri Jaya ini pengelola sampah milik Sumarecon. Dengan kontrak 2 tahun dan dalam perjanjiannya itu, sampah dikelola di TPST Pagedangan, ” katanya.

Perwakilan pihak Sumarecon, Ujang menyatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa sampah yang dikelola CV Tri Jaya Mandiri itu dibuang di wilayah Kecamatan Tigaraksa. Pasalnya, sesuai perjanjian antara Sumarecon dan CV Trijaya, disebutkan sampah itu akan dikelola di TPST Pagedangan. Bahkan dia juga sempat melakukan survei lapangan sebelum Sumarecon menyetujui bekerja sama dengan CV Tri Jaya Mandiri untuk melakukan pengelolaan sampah.

BeritaTerbaru

IMG_20260614_105443

PMI Kota Tangerang Gelar Cek Kesehatan dan Golongan Darah Gratis pada Hari Donor Darah Sedunia

Minggu, 14 Jun 2026 10:58 WIB
IMG_20260613_191707

Gagal Curi Mobil Boks, 2 Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang

Sabtu, 13 Jun 2026 19:20 WIB
Ketua DPRD Usul Retribusi Sampah Terintegrasi dengan Tagihan PDAM

Cegah Tawuran Pelajar,DPRD Kota Tangerang Usulkan Satgas Khusus Awasi Medsos

Sabtu, 13 Jun 2026 18:33 WIB
Aklamasi, Didin Tohirudin Nakhodai PPP Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031

Aklamasi, Didin Tohirudin Nakhodai PPP Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031

Sabtu, 13 Jun 2026 17:17 WIB

“Awalnya mereka mengelola sampah milik Sumarecon itu di TPST Pagedangan. Bahkan, kami juga sudah survei, dan menyetujui. Setelah itu, kami tidak lakukan monitoring kembali sehingga tidak mengetahui sampah tersebut dibuang ke wilayah Tigaraksa, ” tukasnya.

Camat Tigaraksa, Cucu Abdurosyied menambahkan, pihaknya meminta agar lahan-lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar, untuk dilakukan pemagaran. Agar, oknum-oknum tidak bertanggung jawab tidak kembali membuang sampah secara sembarangan.

“Kami berharap, dilakukan pemagaran di lokasi pembuangan sampah liar ini. Karena, kalau hanya spanduk saja, yang ada sampah malah semakin menumpuk, ” tukasnya.

Di tempat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, yang diwakili Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah, dan B3 Hari Mahardika menyepakati usulan DPRD Kabupaten Tangerang terhadap sanksi yang akan diberikan CV Tri Jaya Mandiri.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Tangerang Sepakati Sinergi Pembangunan dan 3 Raperda Baru

“Kami sepakati, nanti akan dilakukan hearing kembali,” ujar dia.

Diketahui, CV Tri Jaya Mandiri telah mengakui membuang sampah liar di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Hal tersebut diakui saat dilakukan hearing bersama DPRD, Satpol PP, dan DLHK Kabupaten Tangerang pada Rabu (14/8) lalu.

Perwakilan CV Tri Jaya Mandiri, A Saepudin mengatakan, bahwa CV Tri Jaya Mandiri merupakan vendor pengelolaan sampah dari pihak swasta di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Pihaknya telah membuang sampah liar di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa pada bulan April hingga Mei 2024 lalu. Dia juga mengaku, telah ditegur oleh pihak DLHK Kabupaten Tangerang. Dan berjanji tidak akan membuang sampah secara sembarangan lagi.

“Iya kami mengaku. Tapi kami juga setelah ditegur oleh dinas (DLHK) kami tidak buang kesana lagi,” kata A Saepudin sebagai perwakilan CV Tri Jaya Mandiri saat hearing di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (14/8). (alfian)

Tags: dprd kabupaten tangerangsampahtigaraksa
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sinergi Hijau, Gerakan Banten Teduh Tangerang Sejuk Targetkan Sejuta Pohon
Kabupaten Tangerang

Sinergi Hijau, Gerakan Banten Teduh Tangerang Sejuk Targetkan Sejuta Pohon

Sabtu, 13 Jun 2026 13:08 WIB
IMG_20260613_120510
Kabupaten Tangerang

Sinergi Hijau, Gerakan “Banten Teduh Tangerang Sejuk” Targetkan 1 Juta Pohon

Sabtu, 13 Jun 2026 12:08 WIB
IMG_20260613_073237
Kota Tangerang

Trantib Ciledug Tertibkan Kabel Internet Semrawut

Sabtu, 13 Jun 2026 07:37 WIB
Kota Tangerang Perlu Terobosan Atasi Krisis Sampah dan Banjir
Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Efektivitas Penggunaan Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 06:18 WIB
DPRD Kota Tangerang Minta Infrastruktur Sistem dan Sosialisasi SPMB 2026 Diperkuat
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Usulkan Flyover di Perlintasan Maulana Hasanuddin

Jumat, 12 Jun 2026 19:50 WIB
IMG-20260612-WA0023
Headline

Bea Cukai Banten Sita 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Tetapkan 1 Tersangka

Jumat, 12 Jun 2026 18:34 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

5 Orang Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

5 Orang Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

Selasa, 9 Jun 2026 15:12 WIB
IMG-20260612-WA0020

Polsek Serpong Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas di Wilayah

Jumat, 12 Jun 2026 16:50 WIB
Hendak Belanja Sayur, Motor Warga Cisauk Tangerang Digondol Maling

Hendak Belanja Sayur, Motor Warga Cisauk Tangerang Digondol Maling

Selasa, 9 Jun 2026 21:10 WIB
MELEPAS KONTINGEN – Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, melepas Kontingen Atlet POPDA ke-XII dan PEPARPEDA ke-IX Tahun 2026 di Pendopo Bupati Serang, Kamis (11/6/2026). (ISTIMEWA)

Lepas Kontingen Popda, Sekda Serang Zaldi Target Juara dan Disporapar Peringkat 6

Kamis, 11 Jun 2026 16:40 WIB
Raih Kemenangan Dramatis, Garuda Muda Melaju ke Semifinal

Raih Kemenangan Dramatis, Garuda Muda Melaju ke Semifinal

Senin, 8 Jun 2026 07:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.