Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

CV Tri Jaya Mandiri Dilarang Kelola Sampah di Kabupaten Tangerang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 21 Agu 2024 17:21 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
CV Tri Jaya Mandiri Dilarang Kelola Sampah di Kabupaten Tangerang

RAPAT GABUNGAN: Suasana hearing di ruang rapat gabungan, antara Sumarecon, CV Tri Jaya Mandiri, Camat Tigaraksa, Kelurahan Kadu Agung, DLHK, Satpol PP dan DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—DPRD Kabupaten Tangerang memasukkan CV Tri Jaya Mandiri ke dalam daftar hitam perusahaan pengelola sampah. Perusahaan yang terbukti membuang sampah secara sembarangan di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa itu dilarang mengelola sampah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Langkah DPRD itu diputuskan saat dilakukan hearing terbuka di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya mengatakan, setelah dilakukan hearing kedua, CV Tri Jaya Mandiri akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain diberikan denda sebesar Rp 50 juta, CV Tri Jaya juga dilarang mengelola sampah di Kabupaten Tangerang.

“Sanksinya sesuai Perda yang berlaku saja. Ada denda juga dan yang paling penting, mereka dilarang untuk mengelola sampah di Kabupaten Tangerang, ” kata Adi Tiya Wijaya kepada Satelit News, Selasa (20/8).

Lanjut Adi Tiya, selain di Kampung Bugel Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa, ada beberapa TPS liar di Kabupaten Tangerang. Diantaranya di Kampung Matagara, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, dan juga di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

“Namun, kita akan fokus dulu di Bugel. Karena, sebentar lagi kan akan dilakukan pelantikan dewan baru, ” katanya.

Menurut Adi Tiya, CV Tri Jaya ini merupakan vendor yang mengelola sampah milik Sumarecon Serpong dengan perjanjian kontrak dari 21 Desember 2022 hingga 21 Desember 2024. Dalam, perjanjian kontrak itu juga disebutkan bahwa CV Tri Jaya Mandiri mengelola sampah di wilayah Pagedangan. Namun ternyata sampah tersebut dibuang ke Tigaraksa.

Baca Juga: Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

“CV Tri Jaya ini pengelola sampah milik Sumarecon. Dengan kontrak 2 tahun dan dalam perjanjiannya itu, sampah dikelola di TPST Pagedangan, ” katanya.

Perwakilan pihak Sumarecon, Ujang menyatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa sampah yang dikelola CV Tri Jaya Mandiri itu dibuang di wilayah Kecamatan Tigaraksa. Pasalnya, sesuai perjanjian antara Sumarecon dan CV Trijaya, disebutkan sampah itu akan dikelola di TPST Pagedangan. Bahkan dia juga sempat melakukan survei lapangan sebelum Sumarecon menyetujui bekerja sama dengan CV Tri Jaya Mandiri untuk melakukan pengelolaan sampah.

BeritaTerbaru

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB

“Awalnya mereka mengelola sampah milik Sumarecon itu di TPST Pagedangan. Bahkan, kami juga sudah survei, dan menyetujui. Setelah itu, kami tidak lakukan monitoring kembali sehingga tidak mengetahui sampah tersebut dibuang ke wilayah Tigaraksa, ” tukasnya.

Camat Tigaraksa, Cucu Abdurosyied menambahkan, pihaknya meminta agar lahan-lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar, untuk dilakukan pemagaran. Agar, oknum-oknum tidak bertanggung jawab tidak kembali membuang sampah secara sembarangan.

“Kami berharap, dilakukan pemagaran di lokasi pembuangan sampah liar ini. Karena, kalau hanya spanduk saja, yang ada sampah malah semakin menumpuk, ” tukasnya.

Di tempat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, yang diwakili Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah, dan B3 Hari Mahardika menyepakati usulan DPRD Kabupaten Tangerang terhadap sanksi yang akan diberikan CV Tri Jaya Mandiri.

Baca Juga: Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

“Kami sepakati, nanti akan dilakukan hearing kembali,” ujar dia.

Diketahui, CV Tri Jaya Mandiri telah mengakui membuang sampah liar di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Hal tersebut diakui saat dilakukan hearing bersama DPRD, Satpol PP, dan DLHK Kabupaten Tangerang pada Rabu (14/8) lalu.

Perwakilan CV Tri Jaya Mandiri, A Saepudin mengatakan, bahwa CV Tri Jaya Mandiri merupakan vendor pengelolaan sampah dari pihak swasta di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Pihaknya telah membuang sampah liar di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa pada bulan April hingga Mei 2024 lalu. Dia juga mengaku, telah ditegur oleh pihak DLHK Kabupaten Tangerang. Dan berjanji tidak akan membuang sampah secara sembarangan lagi.

“Iya kami mengaku. Tapi kami juga setelah ditegur oleh dinas (DLHK) kami tidak buang kesana lagi,” kata A Saepudin sebagai perwakilan CV Tri Jaya Mandiri saat hearing di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (14/8). (alfian)

Tags: dprd kabupaten tangerangsampahtigaraksa
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
Kota Tangsel

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 9 Sep 2026 20:56 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Edukasi

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
Kota Tangerang

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan
Kota Tangerang

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SPPG - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

SPPG Kolelet Picung Pandeglang Serap Produk UMKM dan Petani Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 11:33 WIB
Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Kamis, 3 Sep 2026 19:09 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
AUDIENSI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajarannya, menyampaikan usulan program ke Bapanas dan Kementan. (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Usulkan Berbagai Program ke Kementan dan Bapanas

Selasa, 8 Sep 2026 11:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.