SATELITNEWS.COM, SERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan akan menggunakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Dinas KPU RI pada proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada 2024 ini. Dalam putusan MK dan Surat Dinas tersebut partai non parlemen juga bisa mengusung calon.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin mengatakan, bahwa pada peraturan sebelumnya yaitu PKPU 8 dan undang undang nomor 10, syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus melalui perolehan kursi 20 sampai 25 persen.
Namun setelah ada putusan MK yang terbaru berubah dengan ketentuan minimal suara partai 6,5 persen sampai 10 persen. Sedangkan jika melihat jumlah DPT 1.226.201, Kabupaten Serang masuk syarat 6,5 persen.
“Jadi kalau mengikuti syarat dukungan pencalonan di Kabupaten Serang presentasenya adalah 6,5 persen jumlah suara dari perolehan suara pemilu 2024, itu syarat minimalnya,” ujar pria yang akrab disapa Naseh ini saat menggelar konferensi pers, Sabtu (24/8).
Adapun partai mana yang bisa mengusung calon, kata Naseh ada 8 partai non parlemen yang memenuhi persyaratan tersebut. Sementara sisanya harus berkoalisi.
Kemudian untuk syarat calon yang awalnya dihitungnya sejak pelantikan, kata Naseh setelah adanya keputusan baru, usia calon atau umurnya harus menginjak usia 25 sejak penetapan pasangan calon tanggal 22.
Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Naseh mengungkapkan setelah surat edaran ini diterima, pihaknya bersama komisoner lainnya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh partai politik untuk menginformasikan aturan baru tersebut.
“Kami akan jelaskan ke seluruh partai politik bahwa akan berpedoman pada putusan MK,” pungkasnya. (sidik)
























