Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mantan Mentan Mendapat Tambahan Hukuman, Jadi 12 Tahun Penjara

Oleh Made Nusantara
Selasa, 10 Sep 2024 14:17 WIB
Rubrik Nasional
Mantan Mentan Mendapat Tambahan Hukuman, Jadi 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terancam makin bertambah lama menghabiskan waktu di penjara. Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang semula divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama itu, kini divonis 12 tahun penjara plus denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim tingkat banding menilai, SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Artha Theresia, membacakan amar putusan di PT DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 463 juta).

Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Adapun putusan hakim PT DKI ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Malah, pidana penjara untuk uang pengganti lebih berat. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Majelis hakim PT DKI menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum, karena mempertimbangkan secara seksama unsur-unsur yang didakwakan. Namun begitu, majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL. Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik.

Sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” lanjut hakim.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Putusan banding untuk kedua terdakwa dibacakan bergantian pada hari ini. (rm)

 

Tags: Hukuman Mantan Mentan DiperberatPengadilan Tinggi DKISYL Dihukum 12 Tahun Penjara
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Ribuan Pegawai Pemkot Tangerang Doakan Rusdi Alam dan Mustaya Hasyim

Senin, 20 Jul 2026 08:57 WIB
Musim Kemarau DSDABMBK Tangsel Kebut Normalisasi Sungai

Musim Kemarau DSDABMBK Tangsel Kebut Normalisasi Sungai

Kamis, 16 Jul 2026 19:16 WIB
Kolaborasi Pemkab Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kemenag Bantu 1.049 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Kolaborasi Pemkab Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kemenag Bantu 1.049 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 10:36 WIB
MENYAPA PONDOK PESANTREN - PAC GP Ansor Majasari, Kabupaten Pandeglang, melaksanakan program Ansor Menyapa Pesantren, Sabtu (18/7/2026). (ISTIMEWA)

Program Ansor Menyapa Pesantren di Pandeglang, Perkuat Sinergi Dalam Khidmah Keumatan

Minggu, 19 Jul 2026 16:39 WIB
AUDIENSI - RPM Banten beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Pandeglang, terkait rencana deklarasi anti LGBT, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RPM Banten Gagas Deklarasi Anti LGBT

Senin, 20 Jul 2026 16:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.