Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Mantan Mentan Mendapat Tambahan Hukuman, Jadi 12 Tahun Penjara

Oleh Made Nusantara
Selasa, 10 Sep 2024 14:17 WIB
Rubrik Nasional
Mantan Mentan Mendapat Tambahan Hukuman, Jadi 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terancam makin bertambah lama menghabiskan waktu di penjara. Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang semula divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama itu, kini divonis 12 tahun penjara plus denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim tingkat banding menilai, SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Artha Theresia, membacakan amar putusan di PT DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 463 juta).

Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Adapun putusan hakim PT DKI ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Malah, pidana penjara untuk uang pengganti lebih berat. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Majelis hakim PT DKI menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum, karena mempertimbangkan secara seksama unsur-unsur yang didakwakan. Namun begitu, majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL. Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik.

Sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” lanjut hakim.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Putusan banding untuk kedua terdakwa dibacakan bergantian pada hari ini. (rm)

 

Tags: Hukuman Mantan Mentan DiperberatPengadilan Tinggi DKISYL Dihukum 12 Tahun Penjara
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260513_095131

Praktik “Titip Jabatan” Disebut Masih Terjadi, Penerapan Manajemen Talenta Dipersoalkan

Rabu, 13 Mei 2026 09:57 WIB
IMG_20260516_100325

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Lebak

Sabtu, 16 Mei 2026 10:10 WIB
WMS Perluas Budaya #Cari_Aman Lewat Pelatihan Safety Riding

WMS Perluas Budaya #Cari_Aman Lewat Pelatihan Safety Riding

Selasa, 19 Mei 2026 20:59 WIB
Sampah Liar Menumpuk di Jalan Rawa Kucing Neglasari

Sampah Liar Menumpuk di Jalan Rawa Kucing Neglasari

Minggu, 17 Mei 2026 19:05 WIB
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menggendong bayi yang namanya sama. (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.