Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pidana 5 Tahun Bagi Pemelihara Landak Jawa, Komisi III DPR: Mengoyak Rasa Keadilan

Oleh Made Nusantara
Kamis, 12 Sep 2024 16:02 WIB
Rubrik Nasional
Pidana 5 Tahun Bagi Pemelihara Landak Jaya, Komisi III DPR: Mengoyak Rasa Keadilan

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS, COM, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai maraknya warga yang dipidana karena ketidaktahuan atau kealpaannya memelihara hewan langka sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Terlebih di tengah banyak kasus korupsi yang justru dihukum ringan dan juga dugaan gratifikasi pejabat atau keluarga pejabat yang diabaikan oleh penegak hukum.

Hal itu menyikapi kasus I Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara lantaran memelihara 4 landak Jawa. Ia mendorong penegak hukum untuk menggunakan pendekatan humanis pada warga yang memelihara hewan dilindungi. Termasuk pelaku kejahatan lingkungan yang tidak bermaksud untuk dikomersilkan. Itu  seharusnya hanya diberi hukum administratif saja sebagai efek jera.

“Ini hal yang memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang penerapan hukum konservasi di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, seharusnya penerapan pidana jadi pilihan terakhir karena toh mereka tidak tahu kalau memelihara satwa dilindungi,” kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Sukena awalnya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali lantaran memelihara landak, pada 4 Maret 2024. Empat ekor landak yang dipelihara Sukena merupakan spesies landak Jawa atau Hystrix javanica. Sukena memperoleh hewan pengerat yang memiliki rambut tebal dan berbentuk duri tajam itu dari mertuanya. Landak tersebut awalnya hanya dua ekor, kemudian dipelihara Sukena hingga bertambah dua ekor.

Sukena didakwa melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Gilang menilai, kasus-kasus seperti ini menunjukkan hukum tidak berpihak pada rakyat kecil.

“Bagaimana bisa sebuah kealpaan memelihara hewan langka bisa dihukum lebih berat ketimbang korupsi yang direncanakan menggarong uang rakyat,” sambungnya. Gilang menyebut, kasus pidana lingkungan seperti Sukena seharusnya memerhatikan asas ultimum remedium di mana hukuman pidana adalah upaya terakhir. Gilang menilai, sanksi administratif akan lebih tepat.

Baca Juga: Gelar FGD Lintas Sektoral, Polda Banten Soroti Penegakan Hukum dan Solusi Pertambangan Ilegal

“Karena kan hewan yang dilindungi ini tidak diperjualbelikan, dan mereka memelihara juga atas ketidaktahuan terhadap aturan. Harusnya sanksi lebih bersifat pembinaan,” tegas Gilang. Dalam kasus Sukena pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice tidak bisa diterapkan, karena tidak adanya korban yang dirugikan. Kasus memelihara satwa dilindungi tersebut masuk kualifikasi sebagai pelanggaran terhadap hukum administrasi pidana dengan ancaman pidana kumulatif, yaitu pidana penjara dan denda.

“Penegak hukum semestinya lebih bijaksana. Terapkan saja sanksi administratif, misalnya denda sebagai bagian dari pencegahan dan pemulihan lingkungan,” terang Gilang. Menurutnya, asas ultimum remedium sangat dibutuhkan pada kasus-kasus seperti yang menimpa Sukena. Gilang menyebut hal itu untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional. “Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya memahami dan mematuhi hukum konservasi, tetapi juga tentang bagaimana hukum diterapkan dengan bijaksana,” pungkasnya. (jpg)

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

 

Tags: I Nyoman Sukena Dipidana 5 TahunPelihara 4 Landak Jawa Dihukum 5 Tahunpenegakan hukum
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

KUNJUNGAN - Anggota Fraksi Partai Gerinda Kabupaten Serang, mengunjungi kediaman Marni. (ISTIMEWA)

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Pastikan Marni Tetap Melanjutkan Sekolah

Rabu, 22 Jul 2026 18:35 WIB
PENANDATANGANAN -- Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha (tengah), melakukan penandatangan komitmen bersama pemanfaatan digitalisasi daerah. (ISTIMEWA)

Bapenda Kabupaten Serang Dorong OPD Memanfaatkan Sistem Penerimaan Daerah Yang Modern

Jumat, 17 Jul 2026 17:42 WIB
PERSIAPAN - Pokja Bunda PAUD Kabupaten Serang, menggandeng PT ANAK WAYANG INDONESIA selaku vendor resmi Brand Sakatonik ABC, untuk menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Kabupaten Serang, 28 Juli nanti. (ISTIMEWA)

Undang Ribuan Anak, Peringatan HAN di Kabupaten Serang Tak Jual Kupon Door Prize

Senin, 20 Jul 2026 19:20 WIB
Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Rabu, 22 Jul 2026 20:37 WIB
Perebutan Gelar Juara MotoGP Ditentukan Rider

Perebutan Gelar Juara MotoGP Ditentukan Pebalap

Senin, 20 Jul 2026 18:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.