Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dalam Waktu Sebulan, Polres Tangsel Ungkap 4 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 18 Sep 2024 07:33 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Dalam Waktu Sebulan, Polres Tangsel Ungkap 4 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

KONFERENSI PERS: Polres Tangsel menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual anak yang terjadi beberapa waktu terakhir di wilayahnya. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polres Tangerang Selatan mengungkap empat kasus kekerasan seksual dengan 10 anak sebagai korban yang terjadi di wilayahnya dalam beberapa waktu terakhir.

Dua kasus diantaranya dilakukan orangtua korban, baik kandung mau pun tiri. Kementerian PPA mendesak agar polisi menjerat kedua predator anak itu dijerat dengan hukuman berat.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan empat kasus tersebut diungkapkan dalam waktu satu bulan. Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Tangsel, pada Selasa (17/9), tiga tersangka diperlihatkan.

Sedangkan seorang lainnya tidak dinampakkan karena masih berusia di bawah umur.

“Kami menyampaikan adanya pengungkapan kasus empat pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini kami lakukan dalam periode kurang lebih 1 bulan,” ujar.

Victor menuturkan, kasus pertama yakni dugaan penculikan disertai tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Jalan Perumahan, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Minggu (8/9). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan MB (49) yang berprofesi pengemudi ojek online sebagai tersangka.

Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Selanjutnya, kasus kedua yakni tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua tiri di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, pada Oktober 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka H (51) melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya F (11) sejak tahun 2024 dan sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pada mulanya tersangka merasa terpancing hasrat seksualnya ketika tersangka dan korban berdua di dalam rumah dalam kondisi sepi. Kemudian, tersangka melampiaskan hasrat seksualnya terhadap korban. Setelah itu tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Untuk kasus ketiga, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung.

Dimana, peristiwa itu terjadi di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, pada 27 Agustus 2024. Dalam kasus ini, polisi menetapkan SH (45) sebagai tersangka. Dari keterangan tersangka, dirinya sudah melakukan sebanyak tiga kali.

Tindakan kekerasan seksual itu dilakukan oleh tersangka dengan cara memasuki kamar tidur korban. Lalu tersangka membelai bagian punggung korban yang sedang tertidur lelap.

Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Pasal yang ditetapkan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Terakhir, polisi melakukan pengungkapan kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang terjadi di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 29 April 2024.

Dalam kasus ini terdapat tujuh korban anak di bawah umur dan satu orang ditetapkan anak berkonflik dengan hukum berinisial R (13).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementrian PPA, Nahar mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tangsel. Di sisi lain, pihaknya meminta agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

“Kami minta Kapolres untuk kasus dua dan tiga karena pelakunya adalah orang tua maka harus juga diberlakukan pemberatan hukuman bahkan nanti bila ditemukan dalam proses penyidikan pelaku ini mengulangi perbuatannya maka gunakan aturan maksimal hukumannya,” jelasnya.

“Bahkan Undang-Undang Perlindungan Anak mengenal hukuman maksimal, hukuman mati, hukuman seumur hidup dan tambahan hukuman lainnya. Kami berharap bahwa ini juga bisa diproses melalui tahapan sesuai dengan undang undang TPKS,” sambungnya.

Maraknya aksi kekerasan seksual pun membuat pihaknya prihatin. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mencegah agar tidak kembali terulang kasus serupa.

“Seluruh masyarakat harus mewaspadai kasus seperti ini, kami berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kalaupun ada tanda-tanda yang mengarah anak anak kita terancam dengan kejadian yang mirip maka itu harus diwaspadai. Angka kekerasan seksual dalam lima tahun terakhir didata kami sistem informasi online perempuan dan anak itu selalu angkanya paling tinggi,” pungkasnya. (eko)

Tags: anakkekerasan seksualpolres tangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I'm Demokrat!

Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I’m Demokrat!

Kamis, 10 Sep 2026 16:02 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.