SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 8 remaja pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.
Kata dia, aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran dibackup jajaran Polres. “Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan,” kata Aryono Selasa (23/9/2024).
Ia menyebut kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti senjata tajam saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki sajam. Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang,” beber Aryono.
Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi. “Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 / 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),”pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post