SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania gagal dilantik setelah dipecat PDI Perjuangan. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Berty Talapessy menyatakan bahwa pemecatan dilakukan terhadpa Tia karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Tia digugat oleh sesama caleg PDIP Bonnie Triyana.
Dalam proses persidangan di Mahkamah Partai, Tia Rahmania terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara.
“Berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi pengelembungan suara,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Ronny menjelaskan, pihaknya awalnya menerima gugatan sengketa internal dari Bonnie Triyana, pada 14 Mei 2024. DPP PDIP menindaklanjuti gugatan Bonnie tersebut ke dalam sidang Mahkamah Partai. PDIP menggandeng mantan Hakim Konstitusi Muarar Siahaan untuk memproses sengketa tersebut.
Menurutnya, dalam proses persidangan ditemukan fakta bahwa Tia Rahmania melakukan penggelembungan suara. Karena itu, DPP PDIP memutuskan Tia melanggar kode etik dan disiplin partai.
Menindaklanjuti hasil sidang Mahkamah Partai, PDIP bersurat ke KPU RI, pada 30 Agustus 2024.
“Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan memediakan pelanggaran etik saudari Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi,” ujar Ronny.
“Jadi Mahkamah Etik memutuskan saudari Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai,” sambungnya.
Karena itu, PDIP pada 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. Hasilnya, pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI.
Karena itu, Ronny memastikan pemecatan terhadap Tia Rahmania tidak berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR dan DPD terpilih yang diselenggarakan KPU RI dan Lemhanas, pada Sabtu (21/9).
“Bukan karena apa yang dilakukan saudari Tia kemarin di dalam acara Lemhanas kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi ini prosesnya sudah panjang,” ujar dia. (jpc)
Diskusi tentang ini post