Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Hakim Agung Gazalba Saleh Dihukum 10 Tahun Penjara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 15 Okt 2024 17:01 WIB
Rubrik Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Dihukum 10 Tahun Penjara

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh saat menjalani persidangan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukannya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penerimaan gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Hakim menyatakan, atas penerimaan gratifikasinya, Gazalba terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Hakim juga menyatakan, Gazalba terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang-uang yang diduga diterima dari hasil yang tidak sah.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUH Pidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BeritaTerbaru

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB

Majelis berpendapat, sejumlah penerimaan yang dilakukan Gazalba Saleh bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Sebelum menjatuhkan amar putusannya, hakim lebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.

Hal yang yang memberatkan, Gazalba Saleh tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatannya mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI.

Sementara yang meringankan, Gazalba Saleh belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

“Kemudian terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak anaknya, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan,” sambung hakim.

Hakim menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gazalba bersama-sama pengacara bernama Ahmad Riyadh menerima gratifikasi uang sejumlah Rp 650 juta.

Dari jumlah itu, Rp 500 juta di antaranya merupakan bagian Gazalba Saleh. Sisanya sejumlah Rp 150 juta merupakan bagian Ahmad Riyadh.

Uang diterima dari terdakwa Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi pidananya di MA. Salah satu hakim kasasi perkara itu adalah Gazalba Saleh.

Kemudian, ada juga penerimaan lainnya yang dilakukan terdakwa Gazalba Saleh, yakni terkait pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar.

Hakim berpandangan, Gazalba bersama-sama Neshawaty Arsyad selaku penasihat hukum Jaffar telah menerima Rp 37 miliar atas pengurusan kasus PK dengan nomor 109 PK/Pid.Sus/2020.

Hakim menilai, Gazalba menerima sebagian uang tersebut, tapi tidak membeberkan jumlah pastinya.

Kemudian, sejak tahun 2020 hingga 2022, Gazalba Saleh juga menerima gratifikasi lainnya sejumlah 1,1 juta dolar Singapura, 181.100 dolar AS, serta Rp 9,4 miliar.

Dari penerimaannya ini, kemudian disamarkan lewat pembelian satu unit mobil Alphard nomor polisi B 15 ABA dengan harga 1,07 miliar.

Serta membeli lima buah logam mulia Antam masing-masing seberat 100 gram seharga Rp 508 juta.

Selanjutnya, membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yakni rumah di Jalan Swadaya II No. 45 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5,3 miliar; bangunan villa di Tanjungsari, Kabupaten Bogor seharga Rp 2,05 miliar; rumah mewah di Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Citra Gran Cibubur, Kota Bekasi seharga Rp 7,7 miliar.

Lalu, Gazalba juga melunasi pembayaran Kredit Pemilikan Rumah berupa satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cluster Eropa Abbey Road III No. 039 Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp 2,95 miliar.

Rumah mewah itu diatasnamakan teman dekatnya, Fify Mulyani. Berikutnya, Gazaba melakukan penukaran mata uang asing di dua money changer.

Pertama, di VIP money changer berupa 583 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah.

Keseluruhan hasil penukarannya sebesar Rp 6,3 miliar. Berikutnya, penukaran valas di money changer Sahabat Valas berupa 139 ribu dolar Singapura dan 171.100 dolar AS. Totalnya Rp 3,9 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Gazalba dengan vonis penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penuntut umum juga membebankan uang pengganti kepada Gazalba Saleh sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1,5 miliar.

Uang pengganti harus dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun. (rmg)

Tags: Hakim AgunghukumanPENJARA
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Selasa, 12 Mei 2026 19:12 WIB
Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 20:03 WIB
Hubungan Pratama Arhan-Inka Andestha Akhirnya Go Public

Pratama Arhan dan Inka Andestha Akhirnya Go Public

Senin, 18 Mei 2026 17:33 WIB
IMG_9927

Waspada Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 12:50 WIB
Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Selasa, 12 Mei 2026 19:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.