SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Zaenal Abidin, tersangka kasus penipuan nasabah yang masuk ke dalam daftar pencarian orang, belum berhasil ditangkap. Mantan pegawai Bank BRI Cabang Pandeglang itu melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022 lalu.
Kasus penggelapan dana nasabah itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Ada pun modus operandi yang dilakukan yakni dengan melakukan kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur atau penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah dan pembukuan rekening simpanan fiktif pada Bank BRI Tahun 2020-2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku Zaenal yang melakukan penipuan sejak tahun 2020 sampai 2021 ini kemudian melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Pandeglang. Sejak saat itu, tersangka tidak diketahui keberadannya karena sering berpindah-pindah, sehingga upaya penangkapan tidak bisa dilakukan.
Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Provinsi Banten Iin Muhlisin mengatakan, Kejari Pandeglang sudah menetapkan Zaenal Abidin mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang sebagai tersangka kasus kredit fiktif Bank BRI yang merugikan negara Rp1,4 miliar pada bulan Nopember 2022.
Akan tetapi, lanjutnya, sampai saat ini kasus tersebut seperti mandek meskipun Zaenal Abidin sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pandeglang.
“Kami mengira Kejari Pandeglang tak serius menangani kasus ini, dari tahun 2022 sampai sekarang tidak ada progress berarti,”katanya, Sabtu (19/10).
Sebagai salah seorang korban penipuan, kata dia, seharusnya, Zaenal Abidin ini mudah untuk ditangkap oleh Kejari Pandeglang ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu karena, Zaenal ini dianggap tidak memiliki akses untuk melarikan diri ke Luar Negeri.
“Saya mengira Zaenal ini masih berada di Indonesia, Masa maling kelas teri aja susah ditangkap apalagi maling kelas kakap,” ujarnya.
Iin meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar sungguh-sungguh menangani kasus ini karena telah merugikan negara.
“Ya harus serius lah, karena ini negara yang dirugikan,” katanya.
Iin mengaku, dirinya menjadi korban penipuan Zaenal Abidin beberapa tahun lalu. Pada saat itu, dirinya melakukan pinjaman di Bank BRI sebesar Rp100 juta dengan jaminan sertifikat rumah pada tahun 2018. Kemudian, tersangka menawari korban agar melakukan pinjaman untuk kedua kalinya.
Tawaran itu kemudian disepakati dan Iin kembali melakukan pinjaman sebesar Rp200 juta pada tahun 2019. Akan tetapi, uang pinjaman yang diterima hanya sebesar Rp80 juta dengan alasan akan diberikan di hari berikutnya.
“Saya terima cuma Rp80 juta yang sisanya dibawa Zaenal. Katanya besok dikasih semua, tapi sampai sekarang enggak ada kabar juga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hafit mengaku, dirinya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan dan jaksa yang menangani kasus tersebut secara langsung.
“Nanti saya lapor pimpinan dan bidang Pidsus yang menanganinya dulu ya Bang,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post