SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebak Abdul Rohman meminta Pertamina bertindak tegas terhadap agen atau pangkalan yang menyalurkan elpiji 3 Kg yang tidak sesuai dengan ketentuan baik harga maupun dalam proses penjualannya. Permintaan ini, seiring penggunaan gas melon yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin rupanya masih banyak digunakan di kalanganan menengah atas.
Menurut Abdul Rohman, harus ada langkah konkret dalam menekan penyalahgunaan dalam penyaluran gas berwarna melon tersebut. “Mulai dari Pertamina yang memiliki kewenangan untuk menindak agen atau pangkalan yang bandel. Pertamina harus tegas terhadap agen atau pun pangkalan yang nakal seperti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah atau menjual ke pengecer,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kemarin.
Abdul Rohman mendukung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak yang telah mengeluarkan edaran mengenai larangan penjualan Elpiji 3 Kg kepada pengecer. Selain harus menjual langsung kepada konsumen alias masyarakat tidak mampu sesuai dengan log book yang diatur Pertamina, pangkalan juga wajib memasang papan HET sesuai dengan kecamatan masing-masing. “Harus ada kesinambungan agar oknum-oknum inu bisa ditindak,” harapnya.
Soal surat edaran larangan, kata Rohman harus dibarengi juga dengan pengawasan yang maksimal dan sanksi yang serius dari Pertamina. “Ini harus dilakukan untuk mengatasi mahalnya harga Elpiji 3 Kg yang sering kali dikeluhkan masyarakat. Nah, pengawasan dan tindakannya juga harus serius dilakukan oleh pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Lebak Dedi Rahmat menegaskan, pangkalan harus menjual Elpiji 3 Kg kepada konsumen atau masyarakat tidak mampu sesuai dengan Log Book yang diatur Pertamina. “Kami sifatnya hanya memberikan edaran, mengimbau. Soal penindakan bukan ranah kami karena tidak diatur dalam regulasinya,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, larangan agar pangkalan tidak menjual Elpiji 3 Kg kepada pengecer tidak lain untuk menjaga agar harga tidak meroket dan tidak terjadi kelangkaan. Sebab, selama ini terjadi akibat gas elpiji kerap digunakan atau dijual kepada konsumen yang berpenghasilan diatas rata. “Kalau pangkalan tetap menjual ke pengecer ya akan ada sanksi langsung dari Pertamina, berdasarkan laporan dari kami. Kewajiban kami mengingatkan mereka agar tidak menjual ke pengecer,” terang Dedi. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post