Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

PTUN Tolak Gugatan PDI-P Soal Cawapres

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 24 Okt 2024 19:06 WIB
Rubrik Nasional
PTUN Tolak Gugatan PDI-P Soal Cawapres

Suasana sidang gugatan PDIP terkait pencapresan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 18 Juli 2024 lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi status putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10/2024). Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim PTUN menyatakan gugatan PDI-P tidak dapat diterima. PDI-P pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan sah oleh majelis hakim. Adapun putra sulung Jokowi ini telah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

Sedianya putusan ini dibacakan pada 10 Oktober 2024 atau 10 hari sebelum Gibran dilantik menjadi Wakil Presiden. Namun, saat itu, putusan ini batal dibacakan lantaran ketua majelis hakim sakit.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P lantaran KPU dianggap melakukan pelanggaran prosedur lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

Saat melayangkan gugatan ini, Kuasa hukum PDI-P, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan. “Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus pada 18 Juli 2024 lalu.

Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi. “Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan menghormati putusan PTUN Jakarta. “Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta,” kata Ronny, kemarin.

Menurut Ronny, DPP PDIP akan menggelar musyawarah soal langkah selanjutnya yang akan diambil. “Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu,” ujar peraih gelar master hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Dia mengaku belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut, sehingga belum berkomentar terlalu banyak. “Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami,” ungkap Ronny. (bbs/san)

Tags: kpuPDI Pptun
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan, Begini Langkah Kuasa Hukumnya

Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan, Begini Langkah Kuasa Hukumnya

Senin, 11 Mei 2026 14:31 WIB
IMG-20260509-WA0055

388 Jemaah Haji Reguler Kloter 13 Asal Pandeglang Diberangkatkan Bupati Dewi Setiani

Sabtu, 9 Mei 2026 15:52 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 12 Desember, Cek Di Sini Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 9 Mei, Cek Lokasinya

Sabtu, 9 Mei 2026 07:53 WIB
IMG_20260507_172022

Wabup Lebak Dorong Deteksi Dini HIV bagi Warga Binaan Lapas

Kamis, 7 Mei 2026 17:22 WIB
Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Kamis, 14 Mei 2026 11:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.