SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi status putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10/2024). Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Majelis hakim PTUN menyatakan gugatan PDI-P tidak dapat diterima. PDI-P pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan sah oleh majelis hakim. Adapun putra sulung Jokowi ini telah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
Sedianya putusan ini dibacakan pada 10 Oktober 2024 atau 10 hari sebelum Gibran dilantik menjadi Wakil Presiden. Namun, saat itu, putusan ini batal dibacakan lantaran ketua majelis hakim sakit.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P lantaran KPU dianggap melakukan pelanggaran prosedur lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Namun, gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.
Saat melayangkan gugatan ini, Kuasa hukum PDI-P, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan. “Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus pada 18 Juli 2024 lalu.
Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi. “Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan menghormati putusan PTUN Jakarta. “Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta,” kata Ronny, kemarin.
Menurut Ronny, DPP PDIP akan menggelar musyawarah soal langkah selanjutnya yang akan diambil. “Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu,” ujar peraih gelar master hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.
Dia mengaku belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut, sehingga belum berkomentar terlalu banyak. “Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami,” ungkap Ronny. (bbs/san)