SATELITNEWS.COM, LEBAK—Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SM yang dilaporkan ke Polres Lebak atas dugaan upaya pemerkosaan terhadap rekan kerjanya yakni IK terancam mendapatkan sanksi. Namun demikian sanksi apa yang akan diterima oleh terduga pelaku yang kini menjabat sebagai koordinator Sekretariat Panwascam Banjarsari, Kabupaten Lebak tersebut belum bisa dipastikan lantaran masih menunggu hasil dari polisi.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas & Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Rizal Murtado saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh SatelitNews.Com mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku maupun korban untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. “Kewajiban kita untuk melakukan pembinaan sudah dilakukan untuk menemukan titik terangnya di kasus tersebut,” kata Rizal, Minggu (3/11/2024).
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oknum ASN berinislan SM yang merupakan koordinator Sekretariat Panwascam Banjarsari, terhadap seorang perempuan berinisial IK seorang pengawas kelurahan/desa (PKD) di kecamatan setempat kasusnya telah dilaporkan ke Mapolres Lebak, beberapa hari lalu. Untuk sanksi dan sebagainya dari kasus tersebut, Rizal menegaskan belum bisa berpsekulasi lantaran masih menunggu hasil dari kepolisian.
“Kami (Bawaslu) juga belum bisa berstatement lebih banyak karena kami juga masih menunggu proses itu (dari kepolisian-red). Misalnya terbukti secara hukum dari kepolisian, apapun itu bentuknya yang berkaitan dengan hukum kita disiplinkan dengan sanksi yang berlaku, sanksinya itu dipecat. Tapi kita mah ranahnya etik. Kalau ASN nya bukan domain kita,” kata Rizal saat singgung sanksi apa yang bahkan diterima terduga pelaku jika terbukti bersalah.
Namun demikian, Rizal menjelaskan upaya Bawaslu Lebak telah dilakukan dengan memanggil baik itu terduga pelaku mau korban untuk dimintai klarifikasinya. Langkah itu sebagai pengumpulan informasi terhadap kasus itu. “Klarifikasi itu sebagai bentuk pengumpulan informasi dan keterangan yang bersangkutan, adapun prosesnya kita pun masih menunggu hasil kepolisian. Sebab korban ini langsung melaporkan ke kepolisian,” ujar Rizal. “Dan klarifikasi itu juga sebagai bentuk pembinaan kita dari Bawaslu Lebak, karena yang bersangkutan statusnya masih tercatat sebagai koordinator sekretariat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum ASN berinisal SM yang bertugas di Sekretariat Panwascam Banjarsari, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke Mapolres Lebak atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap rekan kerjanya berinisial IK. Kini kasusnya tengah ditangani polisi. Berdasarkan informasi, kejadian itu terjadi mulai dari tanggal 7 Oktober 2024, sementara yang kedua kalinya terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024. Korban, trauma dan menyerahkan kasusnya bisa segera ditangani kepolisian agar terduga pelaku bisa segera ditangkap.(mulyana)
Baca Juga: KPU Lebak Bantah Tudingan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Distribusi Logistik
























