Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Zarof Akui Uang Rp1 Triliun Hasil Urus Perkara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 6 Nov 2024 18:04 WIB
Rubrik Nasional
Zarof Ricar seusai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).  (ISTIMEWA)

Zarof Ricar seusai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mengakui uang dan emas hampir Rp 1 Triliun yang disita di rumahnya beberapa waktu lalu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Pengakuan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

“Tetapi masih di dalami uang dan emas itu dari perkara-perkara yang mana,” imbuh Harli.

Kepada penyidik Zarof mengakui timbunan uang dan emas di rumahnya tersebut dikumpulkan hasil pengurusan perkara sejak 2012. “Ini yang kita (kejaksaan) harapkan, ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya tentang keterlibatan orang lain,” kata Harli.

Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal usul dari aset yang ditemukan.

“Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” jelas Harli.

Baca Juga: Kalung Emas Pedagang Warung Dirampas Jambret di Pamulang

Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Kemarin, penyidik kembali memeriksa Zarof sejak pagi hingga siang.

Harli menyatakan pihaknya terus menggali kedekatan antara Zarof Ricar dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Penyidikan fokus pada peran Zarof yang diduga sebagai perantara.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterkaitan mereka dalam perkara dugaan suap yang menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

Meirizka selaku ibu Ronald Tannur meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan seorang pengacara untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya. Pada prosesnya, LR mengatakan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk memuluskan dijatuhkannya vonis bebas.

Dalam menjalankan rencana itu, LR meminta kepada Zarof Ricar agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di PN Surabaya yang dapat memilih majelis hakim untuk menyidangkan perkara Ronald Tannur.

“Kalau kita melihat terkait dengan ketiga hakim ini dan ZR, tentu kita tahu bahwa ZR ini adalah seorang perantara,” kata dia. “(Penyidikan) tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” tambah dia.

Baca Juga: PA Tigaraksa Gelar Sidang Keliling di Tangsel, Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

“Penyidik sedang mendalami apakah ZR terlibat sejak tahap persidangan di tingkat pengadilan negeri dan sejauh mana hubungan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” jelas Harli. “Apakah sudah ada kedekatan sebelumnya atau mereka dikenalkan melalui pihak lain?” tambah Harli.

Harli menjelaskan bahwa penyidik terus menggali keterangan dari keempat orang tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti, termasuk keterangan yang dapat memperjelas sejauh mana pengetahuan mereka terkait perkara ini,” ungkapnya. “Tentu penyidik akan terus melakukan, mendalami, dan itu bagian dari substansi penyidikan,” tegasnya.

Harli juga menyatakan, Kejagung tak menutup ruang kemungkinan untuk menyangkakan Zarof Ricar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Nanti kita lihat, kan masih fokus ke permufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu (TPPU), kenapa tidak?” kata dia.

Terpisah, pakar TPPU dari Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik JAM-Pidsus dari Zarof mengindikasikan adanya greedy corruption atau korupsi yang rakus. Ia meyakini adanya penyembunyian atau penyamaran yang dilakukan Zarof dari hasil dugaan korupsi.

Jika diterapkan pasal TPPU, Yunus menyebut bahwa beban pembuktian sumber Rp920 miliar dan emas 51 kilogram itu harus dilakukan sendiri oleh Zarof selaku terdakwa di pengadilan.

“Dia akan nyanyi itu, ini (uang) dari mana, dari mana. Jadi harus dakwaan kumulatif, korupsi dan TPPU. Kalau enggak (didakwa dengan TPPU), enggak akan keungkap aliran dananya dari mana,” tandas Yunus.

Zarof ditahan sejak Jumat (25/10) lalu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. (bbs/san)

Tags: emasMahkamah agungperkara
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

PERINGATAN HARGANAS - Bupati dan jajaran pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Pandeglang, menggelar upacara peringatan Harganas Ke-33, di halaman Setda Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Keluarga Yang Tangguh Mampu Melahirkan Generasi Unggul

Senin, 29 Jun 2026 13:10 WIB
MEMERIKSA PASUKAN : Wakapolda Banten Brigjenpol Hendra Wirawan (sebelah kanan diatas mobil), memeriksa pasukan pada puncak peringatan HUT Bhayangkara Ke-80. (ISTIMEWA)

80 Tahun Berkiprah, Polda Banten Siap Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 1 Jul 2026 15:43 WIB

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkot Tangerang Perketat Pengamanan TPA Rawa Kucing

Rabu, 1 Jul 2026 13:14 WIB
U-Turn Khusus Motor di Jalan Ciater Serpong Ditargetkan Beroperasi Juli

U-Turn Khusus Motor di Jalan Ciater Serpong Ditargetkan Beroperasi Juli

Rabu, 1 Jul 2026 16:21 WIB
TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

Rabu, 1 Jul 2026 18:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.