Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Zarof Akui Uang Rp1 Triliun Hasil Urus Perkara

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 6 Nov 2024 18:04 WIB
Rubrik Nasional
Zarof Akui Uang Rp1 Triliun Hasil Urus Perkara

Zarof Ricar seusai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mengakui uang dan emas hampir Rp 1 Triliun yang disita di rumahnya beberapa waktu lalu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Pengakuan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

“Tetapi masih di dalami uang dan emas itu dari perkara-perkara yang mana,” imbuh Harli.

Kepada penyidik Zarof mengakui timbunan uang dan emas di rumahnya tersebut dikumpulkan hasil pengurusan perkara sejak 2012. “Ini yang kita (kejaksaan) harapkan, ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya tentang keterlibatan orang lain,” kata Harli.

Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal usul dari aset yang ditemukan.

“Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” jelas Harli.

Baca Juga: Kalung Emas Pedagang Warung Dirampas Jambret di Pamulang

Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Kemarin, penyidik kembali memeriksa Zarof sejak pagi hingga siang.

Harli menyatakan pihaknya terus menggali kedekatan antara Zarof Ricar dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Penyidikan fokus pada peran Zarof yang diduga sebagai perantara.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB

Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterkaitan mereka dalam perkara dugaan suap yang menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

Meirizka selaku ibu Ronald Tannur meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan seorang pengacara untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya. Pada prosesnya, LR mengatakan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk memuluskan dijatuhkannya vonis bebas.

Dalam menjalankan rencana itu, LR meminta kepada Zarof Ricar agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di PN Surabaya yang dapat memilih majelis hakim untuk menyidangkan perkara Ronald Tannur.

“Kalau kita melihat terkait dengan ketiga hakim ini dan ZR, tentu kita tahu bahwa ZR ini adalah seorang perantara,” kata dia. “(Penyidikan) tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” tambah dia.

Baca Juga: PA Tigaraksa Gelar Sidang Keliling di Tangsel, Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

“Penyidik sedang mendalami apakah ZR terlibat sejak tahap persidangan di tingkat pengadilan negeri dan sejauh mana hubungan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” jelas Harli. “Apakah sudah ada kedekatan sebelumnya atau mereka dikenalkan melalui pihak lain?” tambah Harli.

Harli menjelaskan bahwa penyidik terus menggali keterangan dari keempat orang tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti, termasuk keterangan yang dapat memperjelas sejauh mana pengetahuan mereka terkait perkara ini,” ungkapnya. “Tentu penyidik akan terus melakukan, mendalami, dan itu bagian dari substansi penyidikan,” tegasnya.

Harli juga menyatakan, Kejagung tak menutup ruang kemungkinan untuk menyangkakan Zarof Ricar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Nanti kita lihat, kan masih fokus ke permufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu (TPPU), kenapa tidak?” kata dia.

Terpisah, pakar TPPU dari Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik JAM-Pidsus dari Zarof mengindikasikan adanya greedy corruption atau korupsi yang rakus. Ia meyakini adanya penyembunyian atau penyamaran yang dilakukan Zarof dari hasil dugaan korupsi.

Jika diterapkan pasal TPPU, Yunus menyebut bahwa beban pembuktian sumber Rp920 miliar dan emas 51 kilogram itu harus dilakukan sendiri oleh Zarof selaku terdakwa di pengadilan.

“Dia akan nyanyi itu, ini (uang) dari mana, dari mana. Jadi harus dakwaan kumulatif, korupsi dan TPPU. Kalau enggak (didakwa dengan TPPU), enggak akan keungkap aliran dananya dari mana,” tandas Yunus.

Zarof ditahan sejak Jumat (25/10) lalu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. (bbs/san)

Tags: emasMahkamah agungperkara
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

TUNJUKKAN DATA -- Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang, Gun Gun Ahmad Wiguna, menunjukkan data. (ISTIMEWA)

Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau

Selasa, 8 Sep 2026 16:57 WIB
Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

Kamis, 3 Sep 2026 12:04 WIB
Dinsos Kabupaten Serang Buka Ruang Pembaruan Data Masyarakat

Dinsos Kabupaten Serang Buka Ruang Pembaruan Data Masyarakat

Rabu, 2 Sep 2026 20:29 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.