SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Jajaran Personel Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga sebagai pelaku tindakan anarkis, saat kerusuhan yang timbul pasca kecelakaan yang melibatkan truk tambang dengan pengendara motor di Kosambi, Kamis (7/11) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebanyak 22 orang yang diduga melakukan penyerangan terhadap aparat itu saat ini telah diamankan. Saat ini, ke 22 orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
“Tadi malam kita mengamankan 22 orang terkait masalah tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum ya. Tentunya saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota,” ucap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11).
Zain menyebut, dari 22 orang tersebut mayoritas dari kalangan remaja. Pihaknya juga akan memanggil para orangtua remaja itu, untuk menjemput anaknya di Polres Metro Tangerang Kota.
“Hari ini, akan kita panggil para orang tuanya untuk menjemput,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, buntut kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang mengakibatkan warga mengamuk hingga merusak belasan truk tanah, Kamis (7/11/2024).
Namun dalam kejadian tersebut juga, disertai penjarahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, terhadap truk-truk yang dirusak.
“Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera di kembalikan,” ujar Zain.
Zain pun meminta dan menghimbau kepada masyarakat, yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebab kata Zain, barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.
“Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.
Lebih tegas, Zain mengatakan, jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum,” imbuhnya. (hafiz)
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Metro Tangerang Kota Serahkan Kunci Rumah untuk Warga Jatiuwung
