SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menemui 6 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Nonprosedural di Shelter BP3MI Banten di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Sabtu (9/11/2024). Diketahui mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Irak.
Abdul Kadir mengatakan 6 orang tenaga kerja non prosedural ini diketahui akan diberangkatkan ke negara konflik yakni Irak. Namun keberangkatan mereka berhasil digagalkan aparat kepolisian Jakarta Selatan. “Pada 8 November kami bersama pihak kepolisian berhasil mencegah pemberangkatan CPMI non prosedural ke Irak. Jumlah mereka ada 6 orang ada yang dari NTB, NTT, Sumsel, Ciamis dan Jakarta ada 2 orang,”ungkapnya.
Menurutnya, CPMI non prosedural ini melakukan hal tersebut lantaran desakan pekerjaan. Sehingga mereka nekat berangkat untuk bekerja di luar negeri secara ilegal. “Tadi saya wawancarai mereka itu, mereka karena terdesak dengan bekerja. Sebagian menyadari bahwa ini ilegal tapi dilakukan. Tapi ilegal itu risikonya sangat tinggi,”ucapnya.
“Jadi banyak calon-calon PMI kita berangkat dengan modus-modus tertentu, seperi misalnya pakai visa umrah dan sebagainya,”sambungnya. Kata dia, kasus ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam mencegah keberangkatan pekerja ke luar negeri ilegal serta memberantas oknum-oknum pelaku TPPO. “Karena menurut undang-undang pelaku yang disangkakan itu akan dihukum paling tidak 10 tahun dan dendanya itu bisa sampai Rp5 miliar. Jadi jangan main-main terhadap hal sepeti ini,”katanya.
Selain itu, kedepannya pemerintah akan terus melakukan edukasi terhadap maayarakat khususnya di pedesaan. Seperti syarat-syarat utama seseorang bisa berangkat secara prosedural. “Jadi syaratnya itu harus ada izin keluarga. Kemudian harus ada kompetensi dan yang paling penting dia harus melihat, membaca ada kerjasama penempatan dan kontrak,”pungkasnya. (hafiz)
Baca Juga: Termasuk di Tangerang, Polisi Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, Tujuh Korban Diselamatkan
