Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Polsek Pamulang Tangkap Tersangka Penggelapan 11 Mobil Rental

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 10 Nov 2024 18:11 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Polsek Pamulang Tangkap Tersangka Penggelapan 11 Mobil Rental

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono memperlihatkan belasan minibus yang digelapkan oleh tersangka Andi Rahman di Mapolsek Pamulang. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Jajaran Polsek Pamulang menangkap Andi Rahman, tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental dengan modus sewa bulanan. Andi membawa kabur 11 mobil yang dia sewa dari orang lain.

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merujuk pada laporan polisi pada 10 September 2024 lalu. Dimana telah terjadi aksi penipuan di Pamulang Estate RT 01 RW 24 Kecamatan Pamulang.

“Penggelapan roda empat kasus 378 tersangka kami amankan satu orang dan barang bukti yang kami amankan sekitar 11 unit roda empat,” ujarnya, Minggu (10/11).

Sugardono merinci, kasus ini bermula saat Andi Rahman yang saat ini telah menjadi tersangka menyewa satu unit mobil Wuling kepada Ahmad Suhairi pada 30 Juni dengan biaya sewa Rp 5 juta untuk satu bulan pemakaian.

Sewa yang tercatat mulai dari 30 Juni sampai 30 Juli pun tertuang dalam surat perjanjian sewa. Singkatnya, setelah waktu jatuh tempo, Andi minta memperpanjang sewa dengan mobil yang sama begitu juga dengan harga sewanya.

Selanjutnya, pada 30 Agustus pelaku Andi diminta untuk mengembalikan mobilnya. Namun, pada saat itu mobil tidak bisa dikembalikan dengan alasan mobil digadai kepada Yebih seharga Rp 25 juta.

Baca Juga: Bea Cukai Banten Sita 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Tetapkan 1 Tersangka

“Pada 9 September pelaku menghubungi Ahmad Suhairi untuk bertemu di Polsek Pamulang. Ahmad Suhaeri menanyakan keberadaan mobil tersebut karena pelaku tidak bisa mengembalikan, kemudian pelaku diserahkan ke polisi,” ucapnya.

Suhardono menyampaikan bahwa pelaku kerap menggunakan modua serupa untuk melancarkan aksinya. Bahkan, mobil hasil buruannya digelapkan hingga keluar daerah. Korbannya pun tidak hanya pemilik rental, tetapi juga ada mobil milik pribadi.

BeritaTerbaru

IMG_20260615_132524

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk

Senin, 15 Jun 2026 13:28 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

Minggu, 14 Jun 2026 21:46 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB

“Modusnya dia menyewa mobil sekali sebulan dua bulan, selanjutnya mobil dibawa kabur dan digelapkan. Paling jauh itu ada di Bogor, Jakarta, bahkan ada 1 yang di Lampung. Di Lampung sudah kami sita juga. Korban rata-rata rental tapi ada juga yang individu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (eko)

Tags: kasus penggelapanpolsek pamulangtersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS
Kabupaten Tangerang

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Minggu, 14 Jun 2026 19:29 WIB
Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih
Headline

Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Minggu, 14 Jun 2026 16:55 WIB
Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda
Kota Tangerang

Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda

Minggu, 14 Jun 2026 16:20 WIB
Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara Popda Banten 2026
Bola & Sport

Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara Popda Banten 2026

Minggu, 14 Jun 2026 16:08 WIB
Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
Headline

Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom

Minggu, 14 Jun 2026 15:42 WIB
Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi
Headline

Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi

Minggu, 14 Jun 2026 14:17 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

PENANDATANGANAN – Perwakilan dari Boedak Suang Rescue (BSR) dan SIGAP Bencana PGRI Kabupaten Pandeglang, menandatangani surat perjanjian kerjasama program kerja kedepan. (ISTIMEWA)

Boedak Saung dan PGRI Pandeglang Jalin MoU Terkait Edukasi Mitigasi Kebencanaan

Selasa, 16 Jun 2026 14:41 WIB
IMG_20260612_155617

Prodi D3 Kebidanan UIS Raih Akreditasi Unggul, Siapkan Pembukaan S1 dan Profesi Bidan

Jumat, 12 Jun 2026 16:00 WIB
Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Warga Tangsel Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 16:15 WIB
Sinar Mas Land Bangun Dairyland BSD City

Sinar Mas Land Bangun Dairyland BSD City

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang, saat menertibkan Bangli di Kibin, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri

Minggu, 14 Jun 2026 16:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.