SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan tiga tersangka penjualan Baby Lobster alias Benih Bening Lobster (BBL) ilegal, yakni berinisial J, R, dan DP. Ketiganya, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan di Jalan Raya Sumur-Taman Jaya, tepatnya di Kampung Ciawi, Desa Kertamukti, Kecamatan, Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Rabu (6/11/2024) lalu.
“Kita amankan tiga nelayan berinisial, J, R dan DP. Ketiganya, ditangkap karena diduga telah melakukan penangkapan dan penjualan Benih Bening Lobster,” kata Oki, Kamis (14/11/2024).
Oki menerangkan, penangkapan para pelaku itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, anggotanya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, ketika akan melakukan transaksi penjualan BBL atau benur tersebut.
“Awalnya, anggota Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan tersangka R dan DP, setelah tertangkap tangan sedang membawa benih-benih lobster yang dimuat dalam styrofoam box dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
“Kemudian, setelah diinterogasi keduanya mengakui bahwa BBL itu merupakan milik tersangka J. Setelah itu, anggota melakukan penangkapan terhadap J. Kemudian, ketiganya dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah itu dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” timpalnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Diamankan ke Mapolres Pandeglang
Oki mengatakan, dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan sebanyak 2.000 benur siap jual dengan harga sekira Rp70 sampai Rp80 juta. Adapun cara mendapatkan benur itu, dengan melakukan penangkapan di wilayah perairan Kabupaten Pandeglang.
“Kita amankan barang bukti 2000 ekor benur, satu unit kendaraan motor merk Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi B 3888 USX, satu styrofoam box, satu karung, satu tabung oxygen, tiga lampu dari accu dan 90 unit senter,” pungkasnya.
Para pelaku, dijerat dengan Pasal 92 Juncto pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 tahun 2009, tentang, Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang.
“Adapun ancaman pidana penjara, paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 Miliar. Sekarang, para tersangka kita amankan dan kita lakukan pendalaman,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, Uun Junandar mengatakan, Kabupaten Pandeglang memiliki garis pantai lebih dari 300 kilometer dan semuanya menjadi lokasi atau tempat berkembang biaknya lobster.
Agar tidak ada lagi kasus serupa, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait.
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Ajak Pemkab Terlibat Aktif Mewujudkan Kamtibmas
“Potensi lobster di Pandeglang itu, sepanjang pantai yang ada, mulai dari Kecamatan Carita sampai Kecamatan Cikeusik. Kita juga sudah ada regulasi, atau aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait lobster ini, jadi enggak sembarangan tangkap atau membudidayakannya,” imbuhnya. (adib)
























