SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus pembunuhan terhadap wanita yang jenazahnya ditemukan tergulung kasur lipat di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa pada Senin (11/11) lalu berhasil diungkap. Korban N yang bekerja sebagai pekerja seks komersial dibunuh HH karena sakit hati setelah diejek tak mampu membayar sesuai kesepakatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, bahwa korban N dan tersangka HH awalnya berkenalan melalui aplikasi. Diketahui, bahwa N merupakan wanita pekerja sek komersial (PSK) online.
Dan, pada malam itu N dan HH ini sepakat untuk melakukan asmara transaksional. Namun, setelah mendapatkan “jasa” N, tersangka HH ternyata tak mampu membayar sesuai kesepakatan sebelumnya. Uang yang diberikan tersangka HH kurang Rp60 ribu.
“Korban sempat melakukan pertemuan hingga aktivitas bersama HH di tempat tinggal N. Jadi ada soal asrama tapi transaksional. Jadi ada kata-kata yang menyinggung ke pelaku,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kepada Satelit News, Rabu (13/11).
Usai melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat pelaku sakit hati. Sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya menyebabkan hilangnya nyawa N.
Setelah mengetahui korbannya tidak bernyawa, lanjut Kapolres, pelaku pun menyembunyikan jasadnya di belakang tempat tinggalnya selama dua sampai tiga hari. Awalnya pelaku berniat untuk membuang jasad korban ke tepi sungai yang ada di dekat tempat kejadian perkara. Namun, dengan kondisi waktu yang mepet dan panik pelaku pun meninggalkan mayat itu di jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada Senin pagi.
“Sehingga timbul niat untuk di bawa ke tempat lain, dan sampai di TKP kondisi sudah siang, dia takut ketahuan orang, akhirnya ditinggal di tengah jalan dengan dibungkus kasur,” terangnya.
Menurut Joko, korban dibunuh dengan cara dicekik pada bagian leher korban. Karena perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Terangka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara,” tegasnya.
Di tempat terpisah, salah satu warga Kecamatan Cikupa, Sadil menambahkan bahwa saat terjadinya cekcok antara HH dan N dirinya mendengar, kata bahwa HH ini kurang membayar sebanyak 60 ribu.
“Saya kurang tahu, kesepakatanya bayar berapa. Tapi saya dengar cowoknya ini kurang 60 ribu, saat membayar,” ucapnya. (alfian)
