SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah mengklaim telah memblokir 10.000 rekening bank yang dicurigai terafiliasi dengan judi online. Pemerintah juga mewajibkan platform digital berperan aktif mengatasi adanya konten judi online dalam layanan mereka.
Pemblokiran 10 ribu rekening bank terafiliasi judi online (judol) ini merupakan hasil kerjasama terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam jumpa pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Pemerintah memantau aktivitas keuangan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi online, dari rekening masyarakat.
“Kalau memang ada indikasi kejahatan illegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau akan kita blok,” ujar Meutya.
Ketua OJK Mahendra Siregar menyebutkan, informasi 10.000 rekening itu diterima pihaknya dari Kementerian Komdigi. OJK tidak akan langsung memblokir rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Rekening-rekening dari Komdigi tersebut akan diteruskan ke bank-bank untuk dinilai apakah terindikasi melakukan aktivitas ilegal atau tidak.
“Dalam perkembangannya tentu kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening tadi dan pemilik rekeningnya untuk juga dilakukan assessment yang menyeluruh,” ungkap Mahendra.
Tak hanya rekening bank, Mahendra menyatakan dompet digital atau e-wallet seperti GoPay hingga OVO akan ikut diblokir jika terindikasi transaksi judol. “Hal serupa juga dilakukan oleh Bank Indonesia yang menjadi otoritas bagi sistem pembayaran dan payment gateway. Kalau terkait judi online (melibatkan e-wallet), itu oleh Bank Indonesia yang melakukannya,” kata Mahendra.
Mahendra menyebut saat ini pihaknya sedang memfinalisasi pembentukan anti scam center untuk mencegah penipuan-penipuan secara online sampai level marketplace. “Kalau untuk yang anti scam center itu bukan hanya dari segi payment dan perbankan, bahkan juga sampai ke marketplace,” ucap Mahendra.
Meutya mengatakan, Komdigi juga terus mengembangkan situs cekrekening.id yang akan terintegrasi dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK. Hal ini, untuk membantu literasi digital agar masyarakat dapat memilah mana rekening yang terindikasi aktivitas ilegal, termasuk judi online, kejahatan keuangan, dan mana rekening yang aman. “Kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerjasama seperti ini semua rekening dapat dipantau,” ujar Meutya.
Di sisi lain, Meutya juga mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Meta, induk perusahan Facebook, TikTok, hingga X untuk aktif dalam memberantas judi online di Indonesia. Pasalnya, para penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut menjadi ‘sarang utama’ pelaku judol beraksi.
“Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram termasuk. Kita minta kepada mereka untuk juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib,” ujar Meutya.
Apalagi, sejumlah platform media sosial tersebut membidik masyarakat Indonesia sebagai pangsa pasar pengguna aplikasinya.
“Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga benefit atau dapat keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas untuk berkontribusi lah,” tuturnya. “Ini keinginan kita bersama bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini. Jadi mereka wajib berkontribusi. Bentuknya seperti apa kita tunggu dari mereka nanti.”
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) mengatakan saat ini jumlah pemain judol terdata 8,8 juta orang. “Kalau dari data judi online dari intelijen ekonomi itu pada 2024 sebanyak 8,8 juta pemain,” kata Budi Gunawan di Kantor Bea Cukai, kemarin. “Di mana 80 persen (dari 8,8 juta pemain judi online) adalah masyarakat bawah dan menyasar ke anak-anak muda,” ungkapnya lagi.
Di sisi lain, BG memastikan akan mengusut tuntas kasus mafia akses judol yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. “Semua tidak ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,” ujar BG, kemarin.
BG meminta publik menunggu penyidikan yang masih berlangsung di kepolisian. “Karena judi online ini memang ada beberapa target yang disasar. Ada aktor, aktivitas maupun infrastruktur, termasuk sistem pembayaran,” tutur BG.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus mafia akses judi online yang 10 diantaranya adalah pegawai Komdigi. Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.(bbs/san)