SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus menyamarkan narkotika yang dikemas dalam kemasan biji kopi dengan merk Jumbo’s. Penyelundupan itu dilakukan melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dari penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka berinisial CSH, KR, AS dan DM. Mereka kedapatan telah menyelundupkan 8 bungkus kemasan biji kopi dengan berat bruto 7.695 gram narkotika golongan I jenis ekstasi.
Penindakan pertama dilakukan pada hari Minggu tanggal 03 November 2024. Diawali dengan atensi dari analis barang kiriman Bea Cukai Soetta bahwa terdapat paket kiriman yang dicurigai merupakan penyelundupan narkotika dari Belanda menuju Jakarta dengan deskripsi barang sebagai kopi dengan alamat tujuan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, penindakan kedua dilakukan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024. Diawali dengan atensi analis barang kiriman Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa terdapat paket kiriman dengan modus serupa dan dicurigai memiliki hubungan dengan penindakan pertama yang berasal dari Belanda menuju Jakarta dengan deskripsi barang kopi dan alamat tujuan di Kota Bandung.
“Pada penindakan pertama hari Minggu, 03 November 2024, didapati, 1 paket barang kiriman DHL diberitahukan sebagai coffee yang kedapatan berisi 4 bungkus kopi merk Jumbo’s yang berisi pil berwarna kuning diduga ekstasi dengan berat bruto 3.619 gram,” sebutnya.
“Kemudian pada penindakan kedua di hari Rabu, 06 November 2024, didapati 1 paket barang kiriman DHL diberitahukan sebagai Coffee yang kedapatan berisi 4 bungkus kopi merk Jumbo’s Beste Koffie Bonnen yang berisi pil berwarna coklat berberntuk logo Rolex yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto ±3.244 gram,” sambungnya.
Baca Juga: Dua Pria Terduga Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Di Ciruas Serang
Kata Gatot, tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan control delivery terhadap paket kiriman tersebut menuju Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, lanjut Gatot, tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan 1 diantaranya merupakan WNA Hongkong berinisial CSH sebagai pengendali dan 3 orang merupakan WNI dengan inisial KR sebagai penerima barang, AS sebagai pengambil barang, dan DM sebagai asisten CSH.
“Saat ini tim gabungan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut terkait jaringan ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (hafiz)
























