SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang mengamankan sembilan muda-mudi yang sedang mengkomsumsi minuman keras (miras) di wilayah Alun-alun Kabupaten Pandeglang, Sabtu (04/7) malam. Dari sembilan orang itu, ternyata ada anak di bawah umur yang juga warga Kecamatan Picung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, demi keamanan dan kenyamanan wilayah Kabupaten Pandeglang, pihaknya telah merutinkan patroli di seluruh wilayah Pandeglang. Kata dia, patroli yang dilakukannya itu bekerjasama juga dengan organisasi masyarakat (Ormas) yang fokus melakukan pencegahan terhadap perbuatan maksiat.
“Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap malam Minggu (Sabtu malam). Kegiatan ini kami lakukan di wilayah Alun-alun Kabupanten Pandeglang, dan bekerjasama dengan RPM (Relawan Pencegahan Maksiat),” kata Juhanas Waluyo, Sabtu (4/7).
Pada patroli rutin kali ini, pihaknya telah berhasil menindak sembilan orang muda-mudi yang sedang nongkrong di bukan jam yang ditentukan yakni 10.00 WIB. Bahkan kedapatan sedang mengkomsumsi Miras.
“Malam ini kami menindak sebanyak sembilan orang yang berkumpul di bukan jam yang ditentukan, dan ada juga yang mengkosumsi Miras dengan barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
Diantara sembilan orang tersebut tambah dia, ditemukan adanya anak dibawah umur. “Anak di bawah umur itu warga Kecamatan Picung dengan usia 15-17 tahun dan belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tandasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Entus Bakti menegaskan, kesembilan orang itu langsung diamankan oleh jajarannya ke Mako Satpol PP Pandeglang untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan lebih jelas.
“Mereka yang diamankan hari ini, merupakan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2003, Junto Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya,” katanya.
Sebenarnya kata Entus, kalau sesuai kententuan peraturan, ada pidana dan denda yang menjerat muda-mudi tersebut. Namun dikarenakan kesembilan orang itu baru pertama kali diamankan, pihaknya memberikan keringanan.
“Dalam ketentuan Peraturan memang sebenarnya ada pidana dan denda. Tapi kalau didapati baru pertama kali, mereka akan membuat surat pernyataan, lalu kami melakukan pembinaan seperti fisik, melafalkan Pancasila, dan ayat-ayat suci Al-Qur’an,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post